Penjabat Walikota Sampaikan Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021   

Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi menyampaikan pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Pengantar raperda tersebut disampaikan dan diserahkan kepada DPRD Kota Yogyakarta dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (17/6/2022) malam.

Berdasarkan lampiran peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis tentang pengelolaan keuangan kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sumadi menyampaikan BPK DIY telah melaksanakan audit terhadap laporan keuangan Pemkot Yogyakarta tahun 2021 yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Yogyakarta nomor 02a/lhp/18yog/03/2022 tanggal 8 maret 2022.

“Menurut opini BPK Perwakilan DIY, laporan keuangan Pemkot Yogyakarta menyajikan secara wajar. Opini BPK, wajar tanpa pengecualian yang diperoleh Pemkot Yogyakarta tahun 2021 merupakan ke-13 kali secara berturut-turut,” kata Sumadi saat menyampaikan pengantar raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021 di Kantor DPRD Kota Yogyakarta.

Sumadi mengatakan dari hasil pemeriksaan BPK DIY dalam hal yang material, posisi keuangan Pemkot Yogyakarta tanggal 31 Desember 2021 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas dan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal itu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Pihaknya menegaskan penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemkot Yogyakarta tahun 2021, mengacu pada standar akuntansi pemerintah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. “Dengan demikian dalam penyusunan laporan keuangan Pemkot Yogyakarta telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintah daerah,” paparnya.

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 Kota Yogyakarta yang disampaikan berupa laporan keuangan Pemkot Yogyakarta yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Adapun realisasi APBD tahun 2021 Kota Yogyakarta untuk pendapatan sekitar Rp 1,707 triliun atau 104,65 persen dari anggaran. Sedangkan belanja APBD tahun 2021 Kota Yogyakarta sekitar Rp 1,691 triliun atau sebesar 87 persen dari anggaran.

“Demikian gambaran secara garis besar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Adapun raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 beserta lampirannya telah kami sampaikan sebagai bahan pembahasan. Selanjutnya, dimohonkan persetujuan untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah,” terang Sumadi.

Usai membacakan, Sumadi menyerahkan pengantar raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021 kepada Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta. Rapat paripurna pengantar raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021 dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Dhian Novitasari. Selain itu didampingi Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiatmoko dan Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta HM Fursan.

“Selanjutnya, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah disampaikan penjabat walikota akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta,” pungkas Dhian. (Tri)