Pemkot Ingatkan Pentingnya Pencatatan Perkawinan   

Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tertib dalam pencatatan perkawinan agar memiliki keabsahan dan perlindungan hukum. Para tokoh masyarakat diharapkan mendorong warga yang belum mencatatkan agar segera melakukan pencatatan perkawinan.

”Kami berharap tokoh masyarakat sebagai ujung tombak untuk bagaimana memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya pencatatan perkawinan.  Sehingga hak-hak nantinya tidak ada persoalan lagi,” kata Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi saat membuka sosialisasi administrasi kependudukan pencatatan perkawinan di Hotel New Saphir Selasa (21/6/2022).

Sumadi menegaskan sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diamanatkan setiap perkawinan harus dicatatkan. Oleh sebab itu pencatatan perkawinan menentukan keabsahan suatu perkawinan, selain mengikuti ketentuan dan syarat perkawinan menurut hukum dan kepercayaan agama masing-masing.

“Pencatatan perkawinan dilakukan agar istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan memiliki perlindungan hukum,” imbuhnya.

Pihaknya menyampaikan jika tidak dilakukan pencatatan perkawinan oleh negara bisa berdampak ke beberapa hal. Misalnya anak yang lahir hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, sehingga anak tidak bisa menuntut hak dari ayah karena tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah. Termasuk Istri dan anak tidak berhak menuntut nafkah atau warisan dari ayah.

Dampak lainnya apabila seorang istri dan anak ditelantarkan oleh suami atau ayah biologis, maka tidak dapat melakukan tuntutan hukum seperti pemenuhan hak ekonomi, atau harta kekayaan milik bersama. Selain itu kendala ketika mengakses pelayanan publik karena status perkawinan dalam KTP Elektronik belum berubah. Dicontohkan dalam penerimaan peserta didik baru ada kendala, salah satunya  tidak tercatat dalam perkawinan.

“Pemerintah Kota Yogyakarta memberi perhatian penuh bagi pencatatan perkawinan. Hal ini diwujudkan dalam inovasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Yogyakarta yaitu Manten Anyar Entuk Telu (Mantul) untuk warga beragama non muslim. Bagi warga muslim, ada inovasi Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (Mantap) bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui KUA di masing-masing kemantren,” jelas Sumadi.

Layanan Mantul berupa pemberian layanan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik pada acara pemberkatan pernikahan melalui layanan pencatatan sipil di rumah ibadat untuk beragama non-Muslim. Sedangkan Mantap mempelai warga Kota Yogyakarta akan mendapatkan 4 dokumen langsung setelah menikah di hari itu juga yaitu Surat Nikah, Kartu Nikah, KK serta KTP Elektronik dengan status sudah berubah kawin tercatat.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki menjelaskan pencatatan perkawinan muslim di Kementerian Agama di daerah melalui Kantor Urusan Agama. Untuk warga non muslim pencatatan perkawinan di Kementerian Dalam Negeri yang di daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Inovasi Mantul manten anyar entuk telu dari menerima sakramen perkawinan di gereja otomatis sudah tercatat oleh Dindukcapil dan tercatat dalam dokumen negara. Bagi yang muslim menikah ada inovasi Mantap karena khusus KUA sudah otomatis tercatat,” terang Septi.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk mengecek status perkawinan di KK. Jika status. kawin belum tercatat bagi warga non muslim diminta segera mengurus pencatatan perkawinan dengan memperbarui Kartu Keluarga melalui layanan online atau whatsapps di nomor 0896 7393 0804. Syaratnya akta perkawinan atau surat nikah, kartu keluarga  dan KTP elektronik. (Tri)