Pengantin di Yogya Langsung Dapatkan Empat Dokumen dalam Program 'Mantap'

 


Salah satu persiapan penting dalam mempersiapkan suatu pernikahan adalah menyiapkan dokumen lengkap sebagai suatu persyaratan nikah. Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta memiliki solusinya dengan inovasi Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (MANTAP). Inovasi ini dikhususkan bagi pengantin yang beragama Islam. 

"Dengan inovasi Mantap ini bertujuan untuk mempermudah warga di Kota Yogyakarta untuk mendapatkan dokumen pernikahan dan perubahan data, secara langsung saat pernikahan," jelas Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki.

Inovasi ini sudah ada sejak tahun 2021 diperuntukkan untuk yang beragama Islam, sedangkan untuk agama non muslim dinamakan Inovasi Manten Anyar Entok Telu (MANTUL). Inovasi mantul bisa didapatkan di beberapa gereja sesuai lokasi pernikahan, pihak penganten nantinya akan mendapatkan Surat Nikah, Kartu Keluarga (KK) serta KTP Elektronik  dihari pernikanan.

Sedangkan terkait inovasi Mantap ini seorang pengantin warga Kota Yogyakarta akan mendapatkan empat dokumen langsung setelah menikah di hari itu juga. Dokumen yang di maksud antara lain Surat Nikah, Kartu Nikah, Kartu Keluarga (KK) serta KTP Elektronik dengan status sudah berubah.

"Mantap ini kerjasama dengan Kementrian Agama dimasing-masing Kemantren. Hingga saat ini berjalan dengan lancar dan status dalam perkawinan dalam KK sudah langsung bisa tercatat. Kami selalu membuat inovasi dengan bertujuan untuk membahagiakan masyarakat agak lebih mudah dalam mengurus surat-surat dokumen," katanya.

Tambahnya dengan demikian cukup melalui WhatsApp dalam menyampaikan atau mengirim berkas dokumen,  akan langsung diterima oleh petugas dikantor urusan agama, yang nantinya dokumen tersebut akan diserahkan oleh petugas  dikantor urusan agama kepada pihak Dindukcapil Kota Yogyakarta  untuk segera diproses pencatatannya.

''Setelah itu bidang capil akan memproses terkait dgn catatan pernikahan dan bidan kependudukan menerbitkan KK dan KTP yg tertulis sudah kawin atau menikah,'' ujarnya. (Hes)