Pemkot Yogya Terbitkan Perwal Jam Malam Anak

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terbitkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak. Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya, termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edi Muhammad menjelaskan peraturan ini dibuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Pembatasan jam malam ini ditujukan kepada anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.

“Terkait kejadian kejahatan jalanan atau klitih yang viral akhir-akhir ini, Pemkot Yogya berupaya membangun agar tumbuh kembang anak baik dan tidak kearah negatif maka dilakukan pendekatan yang utama lewat keluarga, sekolah dan lingkungan yang ramah,” ujar Edi saat ditemui di kantor DP3AP2KB, Rabu (22/6).

Ramah yang dimaksud adalah memberikan pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan anak sebagai pelopor dan pelapor serta melibatkan anak untuk berpartisipasi dan mendengarkan suara anak.

Edi menjelaskan permasalahan yang ada di wilayah Kota Yogya adalah banyak anak di bawah umur berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB dengan kegiatan yang tidak jelas. “Oleh karena itu, Pemkot Yogya  mengeluarkan Perwal Nomor 49 th 2022 tentang jam malam anak, yang menekankan anak agar di dalam keluarga. Apabila masih memiliki kegiatan di luar harus bisa memberikan keterangan atau ada yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” tambahnya..

Pemkot Yogya dalam menerapkan peraturan ini mengedepankan humanisme, sehingga setiap anak yang tidak mematuhi kewajiban maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

“Berlakunya jam mala mini sudah mulai disosialisasikan sejak Senin (20/6) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan bapak dan ibu untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga. Sehingga anak pun merasa diperhatikan oleh orang tuanya,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya Perwal No. 49/2022 mendukung upaya Pemkot Yogya dalam mewujudkan Kota Layak Anak, yaitu wilayah yang ramah anak dimana Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak (Ppha) sudah tersistem melalui lembaga yang ada di masyarakat.

“Kota Layak Anak merupakan sebuah komitmen bersama tidak hanya dari pemerintah namun juga pelaku usaha, lini masyarakat dan keluarga itu sendiri. Komitmen ini bersifat terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam pemenuhanan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak,” imbuhnya. (Chi)