Sosialisasi Manajemen Risiko, Pemkot Yogya Optimis Naik Level

Dalam rangka pemahaman Manajemen Risiko di tingkat perangkat daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Inspektorat mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko.

Acara tersebut dilaksanakan secara luring di Ballroom Jambuluwuk dan daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh Kepala OPD dan Kepala Unit Kerja Pemkot Yogyakarta pada Kamis (23/6). Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi. Dalam sambutannya Sumadi menyatakan bahwa Manajemen Risiko merupakan salah satu perkembangan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP, di mana manajemen instansi memiliki kesadaran untuk mengendalikan risiko yang mungkin terjadi dalam hal kinerjanya.

“Melalui Perwal Nomor 43 tentang Pedoman Manajemen Risiko ini, diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Yogya. Ada tiga poin penting yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan yaitu Membangun budaya sadar risiko di lingkup kewenangan masing-masing, Membangun struktur manajemen risiko, serta Melaksanakan proses manajemen risiko secara berkelanjutan,” jelasnya.

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY Adi Gemawan dalam keynote speech-nya memberikan gambaran pentingnya Manajemen Risiko dan apa saja yang harus dilakukan dalam mendukung capaian OPD atau Unit Kerja pada tingkat Pemerintah Daerah.

“Manajemen Risiko dapat memberikan pendekatan sistematis, terstruktur, pro aktif, dan antisipatif atas potensi peristiwa yang mengganggu pencapaian sasaran organisasi. Inilah kenapa di tingkat pemerintah daerah tidak terpusat di Inspektorat saja, tapi tiap OPD harus dan wajib menerapkan Manajemen Risiko. Nantinya Inspektorat menjadi mitra dalam memberikan layanan konsultasi serta evaluasi terhadap implementasinya,” imbuhnya.

Sosialisasi Manajemen Risiko, Pemkot Yogya Optimis Naik Level

Sementara itu Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta Fitri Paulina Andriani dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi yaitu para Perangkat Daerah beserta Unit Kerja dan jajarannya dapat mengimplementasikan Manajemen Risiko sebagai bentuk upaya mengantisipasi terjadinya potensi penyimpangan ataupun pelanggaran, dan mendukung penyusunan pelaporan yang akuntabel dan bebas KKN.

Koordinator Pengawas Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A) BPKP DIY Ratna Wijihastuti melalui paparannya berbagi pengetahuan bagaimana mengimplementasikan Manajemen Risiko di pemerintah daerah dalam perspektif manajemen sebagai lini pertama dan kedua berdasarkan konsep Three Lines Model. Ratna Wijihastuti juga menjelaskan bahwa menerapkan Manajemen Risiko berarti menumbuhkan budaya risiko, membangun sistem dan proses penilaian risiko.

“Ketika bicara Manajemen Risko artinya merupakan serangkaian kegiatan terencana dalam mengidentifikasi kemungkinan yang terjadi, sebagai tindakan preventif dalam mengurangi frekuensi dan dampak seandainya risiko berubah menjadi masalah, dengan menggunakan data masa lalu untuk menentukan kemungkinan dan dampaknya,” terangnya.

Kemudian Auditor BPKP DIY Ana Suprihatiningsih mengemukakan bahwa dalam Manajemen Risiko langkah penting yang harus diperhatikan adalah identifikasi risiko supaya temuan yang pernah terjadi atau yang belum terjadi dapat dipetakan, dipantau dan disusun strategi pengendaliannya.

Auditor Inspektorat Kota Yogyakarta Yohanna Purnomo Sari sebagai pemateri terakhir, di tahun 2022 ini target capaian nilai level Manajemen Risiko Pemkot Yogya adalah 3,4 yang sebelumnya berada pada angka 3,2. Untuk itu setiap OPD dan Unit Kerja harus menyusun penilaian risko strategis perangkat daerah, risiko fraud, dan risiko kerjasama berdasarkan  Rencana Tindak Pengendalian (RTP) 2022 yang sudah ada. (Jul)