Antisipasi Pelanggaran Parkir, Pemkot Yogya Sosialisasikan Perda Parkir

Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kota Yogya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran dan Perda no 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Acara yang diikuti seluruh juru parkir (jukir) yang ada di Kota Yogya ini digelar di Hotel Tara, Rabu (22/6/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya, Agus Arif Nugroho mengatakan tujuan sosialisasi tersebut agar terwujudnya pelayanan parkir  yang aman, tertib, dan lancar, serta terwujudnya penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

"Selain itu juga terpenuhinya penyelenggaraan parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terwujudnya tertib lalu lintas dan angkutan jalan," bebernya.

Agus mengungkapkan jenis-jenis pelangaran yang sering dilakukan oleh jukir seperti menarik parkir melebihi ketentuan, menggunakan jasa parkir akan tetapi tidak mendapatkan karcis dari jukir.

"Selain itu ketika pengawasan lemah maka muncul premanisme, jika dibiarkan akan muncul banyak penyimpangan," ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi Perda tersebut para jukir tidak ada yang melanggar ketentuan perparkiran.
 
Sementara itu, Penyuluh hukum muda, Bagian Hukum Kota Yogya, Rahmat Setyabudi Sokonagoro menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan jukir sesuai perda tersebut,  pertama menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya.

Kedua menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, dan bertanggungjawab atas keamanan kendaraan.

Ketiga menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir, keempat menyerahkan karcis resmi yang telah diporporasi oleh pemda sebagai tanda bukti untuk satu kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelima menyetorkan hasil retribusi, dan keenam mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh Walikota.

"Jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat tugas dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta," katanya.

Dalam perda tersebut juga menjelaskan besaran tarif parkir yang terbagi dalam tiga kawasan.

Kawasan 1 atau premium ini meliputi seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof  Dr Yohanes, jalan Margo utomo beserta sirip-siripnya,  Jalan Malioboro beserta sirip-siripnya, Jalan Mulyudan, Jalan Secodiningratan, dan Jalan Kebun Raya.

Sementara untuk kawasan 2 seperti jalan Jalan Laksda Adisucipto, Jalan C.Simanjuntak, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Mayor Suryotomo, Jalan Mataram, Jalan. Gandekan lor, Jalan Jogonegaran, Jalan Bhayangkara, Jalan K.H.A. Dahlan, Jalan Trikora, Jalan Sriwedani, dan Jalan K.H. Wacid Hasyim.

Untuk kawasan 3 yang tidak termasuk kawasan 1 dan 2.

Tarif parkir di tepi jalan umum kawasan 1 untuk mobil sebesar Rp. 5 ribu, dan motor Rp. 2 ribu.

Sedangkan tarif parkir di tepi jalan umum kawasan 2 dan 3 untuk mobil sebesar Rp. 2 ribu, dan motor Rp. 1 ribu. (Han)