UPT Metrologi Yogya Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur 


Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui UPT Metrologi Legal Yogyakarta mendapat penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur tahun 2021 yang nantinya penyerahan penghargaan ini akan diberikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan kepada Kepala Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022. 

Penilaian penghargaan ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 161.1 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis pembentukan Daerah Tertib Ukur.

Adapun kriteria penilaian penghargaan Daerah Tertib Ukur antara lain, dilihat dari aspek pencapaian outcome tertib ukur dengan indikator presentase alat ukur, alat takar, serta alat timbang.

Selanjutnya, aspek kelembagaan Unit Metrologi Legal dan Unit Kerja Pengawasan Kemetrologian serta yang terakhir dari aspek inovasi kebijakan pelayanan kemetrologian dalam menciptakan pelayanan tera tera ulang yang menarik, transparan dan akuntabel.

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Bambang Yuhana berharap, penghargaan ini membuat kualitas kinerja lebih meningkat dan sesuai dengan target dalam melayani masyarakat terutama pada tingkat akurasi alat ukur.

"Semoga ke depan pelaksanaan tera tera ulang di kota lebih meningkat, sesuai target dan mampu melayani masyarakat. Terutama dalam akurasi alat ukur yang bisa dijamin untuk pelayanan terhadap konsumen," kata saat di wawancarai pada Senin (27/6) di Kantor UPT Metrologi Legal Yogyakarta. 

Selain itu, Bambang mengatakan akan terus berupaya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk para pedagang di pasar akan pentingnya takaran atau ukuran yang baik dan benar melalui sosialisasi yang selalu dilakukan dengan menggunakan tera tera ulang atau alat Ukir, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). 

Sementara itu, Fungsional Penera Madya UPT Metrologi Legal Yogyakarta Muhammad Ashari mengatakan, penghargaan ini tidak terlepas dari upaya bersama untuk terus melaksanakan kegiatan yang sudah dilakukan di beberapa kesempatan antara lain 25 pasar modern sudah menggunakan timbangan bertanda tera sah yang berlaku dan melakukan tera tera ulang ke 19 SPBU tahun 2022. 

"Kewajiban kita untuk melaksanakan tera tera ulang dan ada jaminan kebenaran pengukuran sehingga penghargaan Daerah Tertib Ukur ini adalah hasil perjuangan dari UPT Metrologi Legal Yogyakarta dan masyarakat, sehingga apabila melakukan penjualan ada jaminan ukurnya," jelasnya. (Hes)