Komitmen Semua Pihak Dukung Indonesia Bebas TB 2050

Indonesia berkomitmen untuk bebas dari penyakit Tuberkulosis (TB) pada tahun 2050 dan melakukan percepatan eliminasi TB tahun 2030. Namun upaya mempercepat eliminasi TB mengalami sejumlah tantangan. Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengajak seluruh komponen dalam upaya penanggulangan TB melalui Sosialisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Eliminasi Tuberkulosis Kota Yogyakarta dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis pada Selasa (25/6) Ruang Bima Balaikota Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta  Emma Rahmi Aryani menjelaskan TB merupakan penyakit yang masih menjadi permasalahan dunia dan Indonesia adalah salah satu negara dengan beban TB yang masih tinggi. Penanggulangan TB Nasional memiliki program yaitu eliminasi pada tahun 2030 dan Indonesia bebas TB tahun 2050.

Pada tahun 2021 perkiraan kasus baru TB di Kota Yogya sebanyak 1352 kasus namun penemuan kasus TB yang dilaporkan fasilistas kesehatan (faskes) sejumlah 879 kasus sehingga pencapaian penemuan kasus TB baru terhitung 65 persen. Kasus yang belum ditemukan ini berpotensi menjadi sumber penularan baru.

“Indonesia berkomitmen untuk menurunkan residen kasus TB menjadi 65 kasus per serratus ribu penduduk pada tahun 2030. Upaya dalam menanggulangi kasus TB di Kota Yogya pada tahun 2020-2024 diharapkan mampu mempercepat mencapai eliminasi pada tahun 2030 serta mengakhiri TB di tahun 2050,” ujar Emma.

Dalam upaya mempercepat eliminasi TB di Kota Yogya terdapat banyak tantangan dalam pencegahannya. Beberapa strategi yang dilakukan yaitu penguatan komitmen pemimpin, pemerintah pusat, profesi, kabupaten atau kota. “Meningkatkan akses layanan kesehatan yang bermutu dan berpihak pada pasien kemudian pengendalian faktor resiko, meningkatan kemitraan melalui forum koordinasi TB dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan TB serta penguatan manajemen program melalui penguatan sistem Kesehatan,” tambahnya.

Target keberhasilan pengobatan kasus TB dari Kemenkes RI sebanyak 90 persen, sedangkan di Kota Yogya pada tahun 2020 mencapai 79 persen dan sebanyak 87 persen di tahun 2021. Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Yogya untuk mencapai goals antara lain memulai layanan rujukan TB Resisten Obat (RO) di Kota Yogya, memanfaatkan kelurahan siaga atau membuat tim penanggulangan TB di tingkat masyarakat, dan meningkatkan cakupan pengobatan pencegahan TB untuk kontak serumah dan Orang Dengan HIV (ODHIV).

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nancy Dian Anggraeni menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis di kabupaten/kota, pemerintah bertanggung jawab mencantumkan indikator TB dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis pemerintah daerah sebagai salah satu prioritas kesehatan di daerah. Menyediakan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai target standar pelayanan minimal dan menyediakan pendanaan terkait Penanggulangan TB serta melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat.

“Masyarakat memberikan dukungan untuk pasien TB yang bersifat komplementer serta mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap kasus TB di masyarakat. Memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait dengan penanggulangan TBC dan membantu melaksanakan mitigasi bersama pemerintah terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarga," jelasnya. (Chi)