Kelurahan Bersinar Upaya Pencegahan Narkoba dari Masyarakat

Kota Yogyakarta termasuk daerah dengan angka ungkap penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan Yogya seperti miniatur Indonesia dan memiliki infrastruktur yang sangat representative sehingga akses keluar masuk ataupun transaksi dapat dilakukan dengan mudah. Berdasarkan Data Polresta Yogyakarta dan BNN Kota Yogyakarta angka ungkap kasus penyalahgunan narkoba mengalami kenaikan, tahun 2019 sejumlah 119 kasus, tahun 2020 sejumlah 124 kasus dan tahun 2021 sebanyak 224 kasus.

Demikian yang disampaikan Kepala BNN Kota Yogyakarta Khamdani pada kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media Untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang diadakan Rabu (29/6) di @HOM Premiere Timoho.

Pada kegiatan tersebut juga menghadirkan dari Kepala Puskesmas Gedongtengen Tri Kusumo Bawono dengan materi adiksi dan proses rehabilitasi dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Yogyakarta Tri Hastono dengan materi peran media dalam mendukung P4GN.

“Kegiatan BNN Kota Yogya terfokus pada kegiatan pencegahan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memahamkan bahwa masyarakat yang berlaku menjadi pecandu tidak perlu takut mengakses layanan rehabilitasi melalui sosialisasi secara tatap muka ataupun melalui social media dengan merangkul seluruh komponen masyarakat, pemerintah, swasta hingga media,” ujar Khamdani.

Khamdani menjelaskan apabila terjadi penangkapan seorang pecandu dalam hal ini tidak merangkap sebagai pengedar, maka dapat mengajukan rehabilitasi. Namun, harus melakukan assesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan penggunaan narkoba sesuai ketentuan SEMA No 4 tahun 2010 untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.

“BNN Kota Yogya memiliki program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) salah satunya Kelurahan Bersinar yaitu kelurahan dengan P4GN yg massif diantaranya Kelurahan Brontokusuman, Tegalrejo, Sorosutan dan Bener,” jelasnya.

Program lainnya yaitu ketahanan keluarga anti narkoba yakni intervensi pola pengasuhan orang tua dan ketrampilan hidup anak, remaja teman sebaya menjadikan siswa-siswi sekolah menengh role model ketahanan anti narkoba. Sehingga menjadikan Kota Yogya sebagai kota tanggap ancaman narkoba (kotan).

“Masyarakat bisa mendapatkan akses layanan BNN Kota Yogya dengan aplikasi E-Layanan Terintegrasi (ELSi). Masyarakat dapat melakukan permohonan narasumber penyuluhan P4GN, permohonan tes urine deteksi dini penyalahgunaan narkoba, serta layanan skrining narkoba, call center dan dapat melakukan aduan,” tambah Khamdani.

Kepala Puskesmas Gedongtengen Tri Kusumo Bawono menjelaskan apabila masyarakat menemui kerabat sebagai penyalahgunaan narkotika dapat melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapat rehabilitasi. “Pengguna narkotika yang melaporkan dirinya untuk mendapatkan rehabilitasi akan dilindungi dari jerat pidana, bahkan identitas peserta rehabilitasi ini akan dirahasiakan,” tambahnya.

Rehabilitasi merupakan serangkaian upaya pemulihan terhadap ketergantungan narkotika yang mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan layanan pasca  rehabilitasi yang dilakukan secara kontinu dalam satu kesatuan layanan yg terintegrasi.

“Layanan pasca rehabilitasi perlu dilakukan untuk mengembangkan minat, bakat dan keterampilan sehingga mantan pengguna mampu hidup secara produktif dan mandiri serta mampu menyatu kembali dengan keluarga dan masyarakat serta  berfungsi sosial. Selain itu meningkatkan kemampuan membangun modal pemulihan untuk mempertahankan kepulihannya, hal ini dikarenakan ukuran kesuksesan dari rehabilitasi adalah mampu bertahan pulih dengan tidak kembali menyalahgunakan narkotika,” jelas Tri Kusumo. (Chi)