Pemkot Bebaskan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022. Pembebasan denda retribusi itu untuk kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu.
“Kami berharap pembebasan sanksi administratif ini silahkan dimanfaatkan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, di Terminal Giwangan beberapa waktu lalu.
Pembebasan denda itu mendasarkan pada Peraturan Walikota (perwal) Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administratif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor. Mengacu perwal itu, maksud pembebasan sanksi administratif untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor. Selain itu untuk menarik minat pemilik kendaraan bermotor wajib uji melakukan pengujian guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Beberapa orang berpikir mungkin pengujian kendaraan membebani dan memberatkan sehingga mereka menunggak, tidak mengujikan. Makanya dilakukan penghapusan sanksi dan secara regulasi diperkenankan,” terangnya.
Pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor diberikan kepada wajib retribusi secara otomatis tanpa permohonan. Saat melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan) uji berkala kendaraan di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan pembayaran ke platfom terkait. Bagi pemilik kendaraan yang terlambat uji kendaraan bermotor, otomatis hanya dikenakan biaya retribusi tanpa denda.
“Jika sebelumnya ada denda sekian, sekarang bisa digunakan untuk menservis kendaraan dan segara diujikan agar bisa beroperasional secara aman dan nyaman,” tambah Agus.
Pihaknya menegaskan dalam pengujian kendaraan bermotor tujuan pemerintah bukan pada menarik retribusi. Namun tujuan utama pengujian kendaraan bermotor adalah bagian dari upaya untuk menjaga kendaraan yang berkeselamatan. Diakuinya dari sisi retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak terlalu besar. “Yang lebih pokok adalah agar kendaraan angkutan barang dan orang itu sehat secara teknis. Maka harus diuji,” ujarnya.
Secara terpisah petugas penguji kendaraan bermotor Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Andhika Satya menyebut dalam sehari UPT Pengujian Kendaraan Bemotor menguji berkisar 50 sampai 60 kendaraan. Diakuinya kebijakan penghapusan sanksi denda retribusi itu mempengaruhi masyarakat untuk mengujikan kendaraan.
“Selama ini jika diberlakukan denda masyarakat akan keberatan. Denda retribusi per hari sekitar dua persen dari biaya retribusi. Selama saat berlaku denda, rata-rata denda sekitar lima puluh ribu rupiah tapi pernah yang paling besar sampai dua juta rupiah,” jelas Andhika di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Kendaraan bermotor wajib uji meliputi mobil penumpang umum seperti taksi, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan/atau kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan. Pengujian kendaraan bermotor di antaranya pemeriksaan uji visual seperti lampu- lampu dan kondisi badan kendaraan, ukuran ban, uji emisi gas buang, berat kendaraan, uji rem, uji kecepatan atau speedometer.
Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu Kir online atau Si Regol di JSS. Setelah memasukan data yaitu nomor uji kendaraan dan menentukan tanggal, lalu membayar retribusi melalui platform Bank BPD DIY, Linkaja, Gopay dan layanan QRIS. Kemudian pemohon datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta sesuai tanggal yang disepakati saat pendaftaran lewat JSS.(Tri)