Pemkot Siap Optimalkan PAD Sektor Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kota Yogyakarta gelar sidang paripurna pada Jumat (01/7) dengan agenda Jawaban Walikota Yogyakarta atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Yogyakarta secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta HM Fursan SE. Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi hadir untuk menyampaikan jawaban pandangan umum dari tiap fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikannya pada sidang Jumat pekan lalu.

Pj Walikota Yogyakarta Sumadi menyampaikan rasa terima kasih  kepada Fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat, tanggapan serta saran atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun 2021. Beberapa hal yang masih perlu adanya penjelasan lebih lanjut sebagaimana disampaikan pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan, antara lain mengenai pendapatan asli daerah.

“Pemerintah Kota Yogya akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai potensi pajak dan retribusi daerah. Pemerintah Kota berupaya melaksanakan penertiban wajib pajak secara rutin dengan melibatkan instansi lainnya untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak serta optimalisasi pendapatan dari retribusi perparkiran dengan menerapkan pembayaran parkir secara digital yang dilaksanakan secara bertahap di beberapa titik parkir. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kebocoran dan meningkatkan kenyamanan pengguna lahan parkir,” ujar Sumadi.

Untuk persoalan pendidikan yang saat ini banyak dikeluhkan, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen meningkatkan dan mempertahankan mutu serta akses pendidikan dengan mengupayakan pemenuhan dan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik “Terkait dengan kesenjangan layanan pendidikan di wilayah selatan, Pemerintah Kota Yogya menerapkan strategi meningkatkan kuota zona mutu untuk memberikan akses lebih kepada siswa agar dapat diterima tanpa dibatasi jarak zona,” jelasnya.

Terkait pengelolaan sampah, Sumadi menjelaskan penguatan pengelolaan sampah dengan mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah ke tiap kelurahan dan program kegiatan optimalisasi di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Nitikan.

“Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah, persiapan lahan yang akan dijadikan lokasi tambahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) baru di Nitikan, kajian pembatasan penggunaan plastic sekali pakai dan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan Bank Sampah,” tambahnya.

Sumadi menjelaskan upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penanggulangan Covid 19 tetap akan melakukan pencegah dan pengendalian dengan cara meningkatkan edukasi dan vaksinasi, “Penacegahan penularan berupa skrining anak sekolah,  ibu hamil dan surveilans dan tata laksana kasus berupa penetapan kasus, tracing, penetapan kontak erat, pemeriksaan diagnostik serta tata laksana konfirmasi Covid 19 yaitu isolasi dan perawatan pasien terkonfirmasi,” imbuhnya. (Chi)