Pemkot Yogya Sosialisasi Pembelian Migor Curah Pakai Aplikasi   

Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi ketentuan pembelian minyak goreng (migor) curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2022 tentang tata kelola penjualan minyak goreng curah.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani menegaskan adanya peraturan menteri perdagangan  mewajibkan konsumen membeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta telah mengundang distributor dan pedagang minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional untuk mempersiapkan segala sesuatunya.  

“Sosialisasi pasti akan kami lakukan baik itu kepada pengecer maupun konsumen,” kata Ambar ditemui di Kantor Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, pada Jumat (1/7/2022).

Dia menyatakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan selama dua minggu tahap sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya dari hasil pertemuan dengan distributor dan para pedagang minyak goreng curah di pasar masih banyak yang belum memahami berkaitan dengan pembelian aplikasi itu. Untuk itu distributor juga wajib memberikan sosialisasi.

“Sementara ini di pasar-pasar kami memang belum digunakan (aplikasi) karena masih dalam tahap sosialisasi. Tapi setelah dua minggu akan kami pantau pelaksanaanya dan harapannya sudah dilaksanakan pedagang di pasar khususnya,” paparnya.

Ambar mengatakan para pedagang pengecer minyak goreng harus mendaftar di aplikasi Si Mirah. Kemudian akan mendapatkan QR Code yang bisa dicetak dan dipasang di tempat penjualan. Masyarakat yang membeli minyak goreng curah itu memindai kode QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, konsumen bisa atau punya hak  membeli minyak goreng curah. Kalau hasil pemindaian warna merah konsumen tidak diizinkan membeli minyak goreng curah.

“Kenapa merah? Bisa saja yang bersangkutan sudah menggunakan haknya di hari itu untuk membeli minyak goreng curah, sehingga akan berwarna merah di PeduliLindungi. Pada lain hari akan diizinkan membeli,” tambah Ambar.

Setiap konsumen dibatasi maksimal membeli minyak goreng curah 10 kilogram (kg)/hari. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000/liter atau 15.500/kg. Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mencatat kebutuhan minyak goreng curah di Kota Yogyakarta rata-rata mencapai sekitar 154 ton/minggu. Ketersediaan minyak goreng curah lebih 20 persen dari kebutuhan. Ambar menyebut sudah ada sekitar 63 pengecer minyak goreng curah di Kota Yogyakarta yang tercatat dalam aplikasi Si Mirah.

Diakuinya pasti ada keluhan dari masyarakat terkait pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya menegaskan hal itu harus dilakukan untuk mengendalikan dan mengawasi distribusi. Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) misal dengan KTP Elektronik untuk membeli minyak goreng curah.

“Pemerintah tidak menutup mata masih ada alternatif, menggunakan NIK. Masyarakat tentu sudah punya NIK sebagai penduduk Indonesia. Pedagang pengecer akan  melakukan pencatatan (NIK) dan dilaporkan kepada distributor,” terangnya.

Sementara itu salah satu pengecer minyak goreng curah di Pasar Kranggan, Haryati mengaku keberatan dengan aturan membeli memakai aplikasi karena sebagian konsumen mengeluhkan cara itu. Tapi dari hasil sosialisasi, dia akan berupaya untuk mengikuti ketentuan pembelian itu. “Tetap harus saat ini wajib pakai aplikasi dari aturan pemerintah. Selain pakai aplikasi ada alternatif pakai NIK.  Solusinya itu,” ujar Haryati.

Hal senada  disampaikan Ponirah pengecer minyak goreng curah di Pasar Beringharjo. Dia menilai pembeli akan mudah membeli langsung tanpa harus memakai aplikasi.(Tri)