Pemkot Optimis Yogya Kota Layak Anak Paripurna
Pemerintah Kota Yogyakarta optimis meraih predikat paripurna Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2022. Itu karena hasil evaluasi penilaian mandiri telah memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan. Pemkot Yogyakarta juga telah menjalani verifikasi lapangan evaluasi KLA tahun 2022 secara hybrid pada Selasa (5/7/2022).
“Kami optimis karena dari hasil evaluasi mandiri sudah memenuhi angka yang ditetapkan. Capaian untuk Kota Layak Anak paripurna bukanlah akhir tapi merupakan awal dari Pemkot (Yogya) bisa memenuhi hak dan perlindungan kepada anak dengan program berkelanjutan,” kata Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi, usia verifikasi lapangan evaluasi KLA tahun 2022 secara hybrid di Balai Kota Yogyakarta.
Pihaknya mencontohkan program-program KLA yang berkelanjutan dan dianggarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pihaknya juga meminta Inspektorat Kota Yogyakarta untuk mengawal sehingga program KLA terus berkelanjutan. Mengingat anak-anak adalah generasi penerus yang akan memimpin Kota Yogyakarta.
“Program tentang pemenuhan hak-hak anak itu harus terus berlanjut. Tidak selesai ketika mendapatkan predikat Kota Layak Anak karena kita menyadari bahwa anak adalah aset bangsa tak ternilai, sehingga harus kita persiapkan. Ini investasi jangka panjang makanya kami ingin program terus berlanjut,” terangnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi mandiri KLA tahun 2022 Kota Yogyakarta mendapat poin 994 dan dikoreksi menjadi 962 hasil verifikasi administratif oleh tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Nilai 962 telah masuk range 901-1000 pada kategori Kota Layak Anak (paripurna). Oleh sebab itu diharapkan predikat Kota Layak Anak dapat dicapai pada tahun 2022.
Sumadi menegaskan Pemkot Yogyakarta untuk pencapaian KLA, berupaya maksimal dalam memenuhi 5 klaster hak dan perlindungan anak tanpa diskriminasi, adil, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Upaya yang dilakukan antara lain Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang KLA beserta turunannya dalam peraturan walikota, Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang pembangunan ketahanan keluarga.
Termasuk rencana aksi yang diturunkan dalam Peraturan Walikota nomor 6 tahun 2022 tentang jaminan pendidikan daerah bagi korban kekerasan dan Perwal nomor 36 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, berbasis gender. Selain membangun fasilitas dan ruang-ruang publik yang bisa digunakan untuk bermain anak serta menyalurkan minat dan bakat.
“Ini merupakan sebuah komitmen dari Pemkot Yogyakarta yang secara bersamaan didukung masyarakat. Pencapaian Kota Layak Anak sudah sejak lama. Tahun 2017 Yogyakarta mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat madya, tahun 2018 sampai tahun 2020 tingkat nindya dan tahun 2021 tingkat utama. Kami berharap pada tahun 2022 ini bisa mendapat predikat paripurna Kota Layak Anak,” jelas Sumadi.
Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, selaku koordinator evaluasi KLA tahun 2022, Sri Prihantini L Wijayanti mengatakan salah satu rangkaian evaluasi KLA adalah verifikasi lapangan secara hybrid. Sebelumnya ada tahap evaluasi mandiri dan verifikasi administrasi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada penjabat walikota dan jajaran atas komitmen dalam mewujudkan Yogyakarta menjadi Kota Layak Anak. Melalui pelaksanaan program perlindungan KLA dengan menerapkan lima klaster substansi KLA yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, perlindungan khusus serta kecamatan kelurahan layak anak,” pungkas Wijayanti.(Tri)