Mudahkan Konsolidasi Data NIK Lewat Jogja Solid
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan kemudahan dalam pelayanan konsolidasi data kependudukan lewat Sistem Informasi Konsolidasi Data (Jogja Solid). Pelayanan Jogja Solid diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses pelayanan publik karena Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak terdaftar maupun tak aktif.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan kendala KTP tidak terdaftar saat mengakses pelayanan publik disebabkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terkonsolidasi dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat di Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu harus dilakukan konsolidasi data kependudukan agar aktif.
“Jogja Solid merupakan inovasi pelayanan aktivasi data kependudukan. Misalnya warga di bank ternyata NIK tidak tidak bisa diakses, maka harus mengurus konsolidasi data ke Dindukcapil,” kata Septi ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/7/2022).
Pelayanan konsolidasi data NIK Jogja Solid dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), pesan whatsapp(WA) dan pelayanan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Persyaratan untuk mengurus Jogja Solid adalah KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
“Konsolidasi data bisa online lewat JSS, WA dan bisa datang ke Dindukcapil kami layani. NIK warga akan dibuka dan dikonsolidasikan dengan data SIAK terpusat,” ujarnya.
Septi menyampaikan dalam konsolidasi data kependudukan harus mengakses data SIAK terpusat di Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu dalam proses konsolidasi data memerlukan waktu setidaknya 1x24 jam. Mengingat data terpusat sehingga saat diakses untuk banyak pelayanan memerlukan waktu. Namun saat tak banyak yang mengakses, konsolidasi data bisa selesai tidak sampai 12 jam.
Layanan Jogja Solid melalui JSS dapat diakses pada menu konsolidasi Data Penduduk (Jogja Solid). Untuk pelayanan lewat WA pada nomor 0895 8079 33383. Pemohon atau warga akan diarahkan untuk mengupload foto data KTP dan KK sebagai syarat pengurusan konsolidasi data kependudukan. Kemudian akan ada pemberitahuan saat konsolidasi data telah selesai.
“Sekarang dimudahkan karena kami memberikan pilihan layanan ke masyarakat. Bagi masyarakat yang sibuk bisa mengakses secara online. Bagi yang tidak punya gadget dan akses JSS, bisa datang ke Dindukcapil,” tutur Septi.
Menurutnya pengurusan konsolidasi data kependudukan banyak dilakukan masyarakat saat masa-masa penerimaan peserta didik baru dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada masa itu dalam sehari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa melayani ratusan warga untuk konsolidasi data. Namun di luar masa itu hanya ada beberapa warga yang mengurus konsolidasi data.
“Apabila data sudah diaktivasi dan di-update, masih tidak bisa digunakan kemungkinan chip pada KTP elektronik rusak. Kalau rusak, data tidak bisa dibaca, Maka harus rekam data ulang,” tandasnya.(Tri)