Wujudkan Satu Data Indonesia yang Valid dan Mudah Diakses
Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta mengembangkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kota Yogyakarta sebagai upaya keterbukaan dan transparansi data. Hal ini dilakukan agar tercipta perencanaan sekaligus kebijakan pembangunan yang berbasis data dengan tetap melindungi data personal agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Demikian yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Kota Yogyakarta Kris Sarjono Sutejo pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembangunan Satu Data Indonesia (SDI) Kota Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Yogyakarta di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta, Jumat (15/7).
“Agar tercapainya program dan perencanaan kebijakan yang tepat sasaran maka diperlukan data yang valid. Oleh karena itu, dibentuk SDI agar dapat membawa kebermanfaatan berupa terwujudnya ketersediaan data yang dapat diakses dengan mudah serta tersinkronisasi, juga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar Kris Sarjono.
Kris Sarjono menjelaskan data merupakan suatu hal yang pokok dalam mengambil keputusan kebijakan. Harapannya 30 OPD dan 12 Instansi Vertikal yang hadir dalam kegiatan ini bisa menjadi produsen data dan walidata pendukung serta pembina data dan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan data yang valid, up to date, dan terukur.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Marwoto Hadi bahwa dalam meluruskan kebijakan pembangunan berdasarkan data diperlukan budgeting atau penganggaran perencanaan kegiatan, legislasi dan pengawasan. Namun hal tersebut tidak akan menjadi sesuatu bermanfaat apabila data yang disajikan tidak baik,
“Misalnya, semua kemantren di Kota Yogya membuat program kegiatan pelatihan batik shibori, padahal setiap kemantren memiliki potensi yang berbeda dan kebutuhan yang berbeda-beda. Hal ini menunjukan masih banyak perencanaan kegiatan tidak berbasis data. Oleh karena itu, sebagai produsen data diharapkan dapat menyajikan data yang valid dengan membuat suatu parameter indeks tertentu untuk menjadi pedoman agar program-program yang berlangsung tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan,” jelas Marwoto.
Kepala Balai Penelitian Pengembangan dan Statistik Daerah (BPPSD) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Taurina Nugrahani menjelaskan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
“Konsep SDI antara lain data akurat yaitu mewujudkan data yang lengkap dan akuntabel, kemudian data tersandar yakni data yang terstandar dan dilengkapi dengan metadata serta berbagi pakai. SDI ini diwujudkan pada aplikasi Jogja Dataku yang dapat diakses melalui portal http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/,” jelas Taurina.
Dalam hal ini, perangkat daerah (PD) berfungsi sebagai produsen data yang bertugas menghasilkan data sesuai dengan prinsip SDI, menyampaikan data dan metadata kepada walidata yakni BPPSD melalui walidata pendukung daerah yaitu Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta, serta memberikan masukan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) DIY sebagai pembina data, walidata atau walidata pendukung daerah.
“Nantinya data di Aplikasi Jogja Dataku akan diverifikasi setiap tiga bulan sekali dan disajikan secara time series secara lengkap sesuai ketersediaan data di PD sumber data,” tambahnya. (Chi)