SPBU di Kota Yogya Telah Ditera Ulang, Hasilnya Sesuai Standar

Mergangsan – Sebanyak 18 SPBU di Kota Yogya telah ditera ulang oleh UPT Metrologi Legal Yogyakarta. Sebanyak 15 SPBU yang telah diperiksa ulang, semua nozzle dalam kondisi baik dan sesuai dengan takaran serta memenuhi syarat teknis kemetrologian. Setiap pompa ukur di SPBU dinyatakan memenuhi standar takaran. 

Demikian yang disampaikan Kepala UPT Metrologi Legal Yogyakarta Bambang Yuhana pada monitoring tera ulang secara sampling di SPBU 44.551.17 yang berada di Jalan Kol Sugiono Yogyakarta, Senin (18/7) dalam rangka memastikan seluruh Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) di Kota Yogya sudah dilakukan sesuai standar.

Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, menyampaikan bahwa di Kota Yogya terdapat 27 ribu alat yang harus dikalibrasi ketepatan pengukurannya, hal ini merupakan bentuk Pemerintah Kota Yogya melakukan perlindungan terhadap konsumen maupun produsen.

“Apabila satuan besaran ukuran sampai hasil pengukuran sudah tepat, maka dapat dipertanggung jawabkan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Aman. 

Bambang Yuhana menjelaskan sudah ada 26 pasar modern yang menggunakan timbangan bertanda tera sah yang berlaku dan 18 SPBU melakukan tera ulang. Kegiatan pemeriksaan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan juga pengawasan terhadap hasil pengukuran  di pompa ukur BBM dilakukan secara berkala.

“Tera ulang yang ada di SPBU kami sesuaikan dengan standar kami jadi konsumen tidak dirugikan jadi kalua ada yang belum sesuai standar bisa dikalibrasi ulang. Biasanya kurang tepatnya tera di SPBU umumnya disebabkan gelembung udara, tapi untuk SPBU di Kota Yogya sudah sesuai standar,” ujar Bambang.

Tera ulang pompa ukur BBM dilakukan dengan cara menguji pompa yaitu BBM dikeluarkan diukur dengan menggunakan bejana ukur standar milik UPT Metrologi Legal. Pengujian dilakukan dengan kecepatan tinggi maupun rendah. (Chi)