Kemudahan Investasi Bangkitkan Ekonomi di Kota Yogya

 


Tegalrejo - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta saat ini telah memberikan kemudahan investor menanamkan modalnya di Kota Yogyakarta. Hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan jumlah investasi agar sektor perekonomian di Kota Yogyakarta semakin berkembang terutama pasca pandemi Covid-19.

Selama dua tahun dampak pandemi Covid-19 terhadap berbagai sektor sangat terasa, terutama pada sektor ekonomi.  Atas dasar inilah Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta menggelar Forum Bisnis DPMPTSP Kota Yogyakarta dengan tema 'Peningkatan Investasi Kota Yogyakarta Pasca Pandemi Covid-19' pada Rabu (20/7) di Tara Hotel Malioboro Yogyakarta.

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam memberikan kemudahan agar investor berinvestasi ke Kota Yogyakarta. Forum tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya yang mengatakan, moment saat ini adalah waktu yang tepat untuk mendiskusikan strategi dalam mengembangkan investasi setelah kondisi pandemi mulai mereda.

Ia menambahkan tujuan dari terselenggaranya forum ini adalah untuk memberikan kemudahan investor menanamkan modalnya di Kota Yogyakarta. Selain itu juga meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
 
"Investasi di Kota Yogyakarta ini relatif memang tidak seperti masa-masa normal sebelum pandemi. Namun kita dapat mencari celah yang lebih berpotensi, dalam hal ini kami mengajak para investor untuk meningkatkan investasi di Kota Yogyakarta khususnya dalam bidang ekonomi dimana sektor pariwisata menjadi potensi unggulan. Sehingga kita harus menyusun investasi dan saling menguatkan antara Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengungkapkan, nantinya investor akan mendapatkan beberapa kemudahan jika investasi ke Kota Yogyakarta.

Kemudahan tersebut diantaranya,  investor mendapatkan kemudahan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Selain itu, dalam perizinan daerah bisa melalui Print From Home atau perizinanonline.go.id. Adapun kemudahan insentif berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi, bantuan promosi, pendampingan, pembinaan. 

Sementara kemudahan berusaha dapat berupa penyediaan data dan informasi, penyediaan sarana prasarana, fasilitasi lahan/lokasi, akses pemasaran, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses tenaga kerja, fasilitasi ekspor impor, fasilitasi promosi dan lain sebagainya.

Untuk mekanisme perizinan berusaha sendiri investor bisa melalui oss.go.id atau untuk perizinan daerah bisa melalui perizinanonline.go.id. "Mekanisme ini diperuntukan agar mendapatkan insentif dan kemudahan berusaha mengajukan permohonan kepada bapak Penjabat Walikota Yogyakarta," jelasnya.

Octo mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh beberapa pihak terkait meliputi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), LPM ISI, LPM Amikom, Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (FORKOM UKM) serta UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.

Ia berharap dengan kemudahan yang diberikan nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya tarik dan daya saing bagi investor dan calon investor.

" Semoga semua yang diupayakan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong meningkatnya penanaman modal serta meningkatkan kemitraan usaha," jelasnya. (Hes)