Pengawasan Jam Malam Anak (2)

Pelaksanaan jam malam anak di Kota Yogyakarta didukung oleh lintas perangkat daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai kewenangan masing-masing. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta misalnya yang berwenang dalam penegakan aturan di daerah sudah melakukan edukasi sampai patroli pengawasan jam malam anak. Patroli pengawasan jam malam anak di tempat-tempat publik yang mengedepankan persuasif dengan meningatkan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan edukasi dan pembekalan terkait jam malam anak melalui gerakan kampung panca tertib. Lewat pengurus kampung panca tertib yang di dalamnya ada RT/RW, ketua kampung serta Jaga Warga diharapkan dapat memberi edukasi. Terutama orangtua agar anak-anak tidak keluar rumah saat jam malam.

“Kami juga melakukan kegiatan patroli khususnya di ruang-ruang publik. Terpadu dengan Kodim, Polres, Satpol PP dan Dishub. Patroli ini sengaja kita buat (saat-saat) mereka keluar di malam hari setelah jam dua belas malam untuk mengantisipasi anak-anak yang masih nongkrong-nongkrong,” tambah Agus ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022). 

Dia menyebut dalam sekali patrol pengawasan jam malam rata-rata ditemukan satu dua dan paling banyak ditemukan tiga titik, anak-anak masih bergerombol di atas jam 12 malam. Mereka ditemukan berada di pinggir-pinggir jalan misalnya di sekitar kawasan Tugu Yogyakarta dan Titik Nol Kilometer, maupun di warung-warung makan minum yang buka 24 jam seperti warmindo.

“Kebanyakan nongkrong-nongkrong di pinggir jalan dengan klub motor. Kami masih persuasif, kita beritahu. Kami belum memberikan sanksi. Tapi anak-anak luar biasa, ketika kita ingatkan kemudian mereka pulang membubarkan diri,” terangnya.

Agus menuturkan Satpol PP Kota Yogyakarta mendata anak-anak yang ditemukan saat patroli jam malam. Apabila melakukan pelanggaran jam malam berulang akan diberikan sanksi secara administratif melibatkan orangtua. Dalam perwal nomor 49 tahun 2022 telah diatur sanksi administratif bagi pelanggar jam malam anak yaitu teguran lisan, peringatan tertulis dan pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

“Dalam perwal sudah diamanatkan bahwa setelah kita peringatkan secara lisan, persuasif, ada tahapan tertulis sampai dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selama ini masih bisa persuasif anak-anak ini karena memang perwal ini bicara wilayah kota.  Sementara banyak anak yang nongkrong tidak hanya dari kota saja, tapi juga luar kota seperti Bantul dan Sleman. Ada yang baru tahu kalau ada seperti ini (jam malam), ya kami sampaikan,” jelas Agus.

Namun demikian pihaknya menegaskan aturan itu tidak kaku. Misalnya ketika wisatawan di Malioboro ada anak-anak saat jam malam anak tapi didampingi orangtua maupun wali atau yang dituakan.

Dia menilai aturan jam malam anak itu cukup efektif. Terbukti setelah hampir sebulan melakukan patroli dan edukasi, Agus mengutarakan belum ada temuan anak-anak yang berulang melanggar jam malam anak.(Tri)