Pemkot Gandeng RT Laporkan Data Kematian   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menggandeng Rukun Tetangga (RT) untuk melaporkan data kematian penduduk di wilayah masing-masing. Langkah itu sebagai upaya memastikan data kematian penduduk sesuai dengan kondisi riil di masyarakat.

Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki menyatakan antara data orang yang meninggal di masyarakat dan data kematian kadang berbeda. Itu karena tidak semua masyarakat melaporkan anggota keluarganya yang meninggal ke Dindukcapil Kota Yogyakarta. Oleh sebab itu untuk sinkronisasi data kematian melibatkan RT di wilayah Kota Yogyakarta.

“Sekarang kami berbasis wilayah. Setiap RT punya kewajiban mencatat warganya yang meninggal. Setiap bulan dilaporkan ke kelurahan lalu ke kami,” kata Septi ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Pendataan warga yang meninggal oleh RT itu tidak hanya menyasar penduduk Kota Yogyakarta. Tapi juga warga luar atau bukan KTP Yogyakarta yang tinggal di wilayah Kota Yogyakarta. Pelaporan data warga meninggal dengan melibatkan RT itu dilakukan sejak awal tahun 2022.

“Responnya bagus. Tiap bulan ada pelaporan data kematian dari RT ke kelurahan lalu ke kami,” ujarnya.

Dia menjelaskan Dindukcapil Kota Yogyakarta akan mengecek data kematian penduduk yang dilaporkan RT melalui kelurahan. Dari data itu dipetakan warga yang sudah melaporkan atau mengurus akta kematian ke Dindukcapil. Bagi warga yang belum melaporkan akan diarahkan untuk segera mengurus akta kematian untuk ketertiban administrasi data kependudukan.

“Yang belum, akan kita beritahu untuk segera mengurus akta kematian. Otomatis kalau sudah mengurus akta kematian data warga yang meninggal masuk ke data kematian penduduk. Data itu ada tapi sudah tidak aktif,” terang Septi.

Menurutnya pelaporan data warga yang meninggal dunia itu penting untuk memperbarui data kematian penduduk. Apabila warga meninggal dan belum dilaporkan ke Dindukcapil, maka status data penduduk itu tetap aktif. Kondisi itu berdampak pada program dan kegiatan yang menggunakan basis data kependudukan. Misalnya pemilihan kepala daerah dan bantuan sosial.

“Berawal dari tidak tertibnya administrasi dokumen kependudukan seperti belum melaporkan data kematian bisa berdampak. Misalnya ada data penerima bansos yang meninggal masih masuk karena menggunakan basis data kependudukan yang ada (aktif),” jelasnya.

Pihaknya menegaskan Dindukcapil memiliki kewenangan mencatat dan mendaftar atas laporan peristiwa penting terkait kependudukan. Oleh sebab itu diperlukan peran aktif masyarakat untuk melaporkan ke Dindukcapil jika mengalami perubahan data kependudukan guna ketertiban administrasi kependudukan. Pelayanan permohonan akta kematian dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu akta kematian. (Tri)