Dua Kali Berturut-turut, Kota Yogya Raih KLA Kategori Utama
Bogor-Kota Yogyakarta kembali mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat utama tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Predikat KLA tingkat utama ini telah diraih oleh Kota Yogyakarta sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2021 dan 2022.Sebagai informasi, pencapaian KLA di kota pelajar ini sudah dimulai sejak tahun 2017 silam dengan raihan madya. Kemudian tahun 2020 Kota Yogya meraih peringkat nindya, dan pada tahun 2021 dan 2022, berturut-turut naik ke tingkat ke utama.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dan diterima Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi di Hotel Novotel Bogor, Jumat malam (22/7/2022).
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya yang telah memberi ruang kepada anak-anak. “Untuk mencapai hal tersebut bukan hal yang mudah, butuh komitmen kuat dan proses panjang serta kerja sama semua pihak,” katanya.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyerahkan penghargaan Kota Layak Anak kepada Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi (22/7).
Bintang mengungkapkan proses penilaian KLA dimulai dengan input data dan penilaian secara mandiri hingga akhir Maret 2022 untuk kemudian dilakukan verifikasi, peninjauan, dan penilaian langsung ke lapangan.
indikator penilaian dalam penetapan KLA ada 24 butir yang diklasterkan ke dalam lima jenis yakni hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
"Empat klaster lebih kepada pemenuhan hak anak dan kelima adalah perlindungan khusus yang mengait dengan korban kekerasan dan eksploitasi kemudian korban pornografi, ABH, disabilitas dan lainnya," ujarnya.
Selain itu, sinergi kelembagaan yang di dalamnya seperti pemerintah dari segala tingkatan, masyarakat, media massa, dan pengusaha juga menjadi pertimbangan penilaian. "Di Kota Yogya sinergi sudah berjalan sangat baik, tetapi tetap dibutuhkan inovasi agar upaya pemenuhan hak-hak anak bisa dilakukan semakin optimal," ujarnya.
Pihaknya berharap ke depan Pemkot Yogya harus terus berusaha memperbaiki segala aspek. “Ini bukan hanya tujuan akhir, tapi penyemangat untuk semakin maju untuk memenuhi hak anak menuju Indonesia layak anak tahun 2030.” harapnya.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi mengaku bangga atas torehan prestasi tersebut. Menurutnya penghargaan ini tak lepas peran dari masyarakat dan pihak terkait utamanya beberapa lembaga yang menangani perlindungan dan anak.
"Capaian pemenuhan indikator KLA utama tersebut melibatkan berbagai pihak baik itu swasta, media, sampai penyelenggara pemerintahan di tingkat terbawah," bebernya.
Tiap perangkat daerah, lanjutnya, juga punya semangat yang sama dalam mewujudkan Kota Yogya sebagai KLA. Beberapa program yang telah diwujudkan untuk mendukung KLA di Kota Yogya yakni Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak), pendirian fasilitas umum ramah anak berupa kampung ramah anak (KRA), sekolah ramah anak (SRA), tempat ibadah ramah anak, lembaga yang mengurusi hak anak, serta mengintegrasikan program anak sampai ke tingkat kelurahan.
"Kota Yogyakarta juga memiliki 14 Kemantren Ramah Anak, 45 Kelurahan Ramah Anak, 193 KRA, 456 SRA, dua Polsek Ramah Anak, 18 Puskesmas Ramah Anak, 6 Tempat Ibadah Ramah Anak yang terdiri dari dua Masjid, dua Wihara, dan dua Gereja," beber Sumadi
Selain Kota Yogya sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Reklame dan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam melindungi anak. "Pemkot Yogya juga telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 49 tahun 2022 tentang jam malam anak pada bulan April lalu," ujarnya.
Sumadi mengungkapkan hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi anak terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan peran orang tua ditekankan dalam menjaga anak di luar lingkungan sekolah. "Jam malam anak ditujukan untuk memberikan perlindungan anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal," ujarnya.
Dalam perwal tersebut dijelaskan anak yang berusia dibawah 18 tahun tidak diperbolehkan keluar pada jam 22.00 WIB sampai 04.00 WIB selain kegiatan yang positif dan mendapat pendampingan dari orang dewasa. "Dengan berada di rumah, diharapkan hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak berjalan lebih baik dan terbuka sehingga anak memperoleh perlindungan yang baik," ungkapnya.
Jika didapati masih ada anak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Sumadi menegaskan capaian tersebut bukanlah akhir dari perjuangan Pemkot Yogyakarta dalam memenuhi hak, serta perlindungan terhadap anak. Namun, sebaliknya, predikat tersebut menjadi langkah awal bagi Pemkot Yogyakarta melalui program berkelanjutannya.
"Sehingga, program-program tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak terus berkelanjutan. Tidak selesai setelah mendapat KLA utama saja," bebernya. (Han)