Ancaman Tipiring Sampai Galakan Ulu-ulu Sungai (Seri 2-selesai)

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DLH Kota Yogyakarta juga berupaya menjaga kebersihan sungai. Terutama untuk mendukung lingkungan sungai perkotaan yang bersih dan indah. Kota Yogyakarta sudah memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan sampah yang salah satunya mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kepala DLH Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto menyatakan mengacu pada Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, salah satunya warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan sebagainya. Mendasarkan perda itu, pelanggar seperti membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

“Sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan bisa  dilakukan pemkot melalui Satpol PP. Tinggal pada aspek penegakan aturan, begitu kita bisa menangkap bisa diproses ke tipiring (tindak pidana ringan),” imbuh Sugeng ditemui di Kantor DLH Kota Yogyakarta pada Selasa (27/7/2022).

Pihaknya menegaskan, pada aspek pengelolaan sungai secara faktual atau normatif kota tidak memiliki kewenangan terhadap sungai. Namun pada aspek perkotaan, estetika dan kebersihan, DLH Kota Yogyakarta ikut menciptakan citra sungai yang bersih. Salah satunya dengan menerjunkan 40 orang satgas sungai atau ulu-ulu sungai yang tersebar di Sungai Code, Winongo, Gajah Wong dan Manunggal untuk membersihkan sungai.

“Fungsinya melakukan upaya menggerakan masyarakat sekitar. Termasuk melakukan kegiatan pembersihan terutama yang ada di tebing. Sampah-sampah plastik residu yang masih tertinggal bisa dikantongi dan dibawa dengan truk,” ucap Sugeng.

Dia menyebut dalam sekali bertugas 40 ulu-ulu sungai bisa membersihkan dan mengangkut sampah dari beberapa sungai di Kota Yogyakarta sekitar setengah dump truck. Volume sampah itu diperkirakan sekitar 2 ton. Kemudian dipilah yang masih bernilai ekonomi, sehingga yang terbuang ke pembuangan akhir sekitar 1,5 ton.

“Itulah wujud dari komitmen kami kebersihan itu tidak hanya dijalan tapi juga lingkungan termasuk di perairan. Rencana akan kita tambah di perubahan anggaran tambah 10 orang lagi (ulu-ulu sungai),” ujarnya.

Selain itu DLH Kota Yogyakarta memeriksa rutin sampel air sungai di Winongo, Code, Gajah Wong dan Manunggal. Menurutnya kualitas air sungai dinamis. Ketika turun hujan terutama musim hujan, kualitas airnya memenuhi standar baku mutu. Tapi kemudian ketika musim kemarau saat air sungai lebih banyak diam timbunan kandungan besi bakteri E.colli itu cenderung lebih tinggi. DLH Kota Yogyakarta juga mengawasi pengelolaan limbah dari perusahaaan dan usaha masyarakat di bantaran sungai.

“Sampel itu penting bagi kami karena bagi masyarakat yang menggunakqn air sungai untuk perikanan dan pertanian masih memungkinkan. Karena yang dihilir sendiri ada yang memanfaatkan untuk kolam ikan. Misalnya di Gajah Wong ikan masih bisa hidup menjadi salah satu indikator sungai masih bisa digunakan untuk kegiatan peningkatan ekonomi di masyarakat,” pungkas Sugeng.(Tri)