Fraksi DPRD Kota Yogya Sampaikan Pemandangan atas Dua Raperda
Umbulharjo - DPRD Kota Yogyakarta gelar sidang paripurna pada Jumat (29/7) terkait penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha, dan Retribusi Penggunaan Tenaga Asing.
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Yogyakarta secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Dhian Novitasari. Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi hadir untuk menerima pemandangan umum dari tiap fraksi atas dua Raperda yang telah disampaikannya pada sidang Jumat 15 Juli lalu.
Terdapat enam juru bicara yang menyampaikan pemandangan umum fraksi yaitu juru bicara dari Fraksi PDIP Ipung Purwandari, Fraksi Nasdem Oleg Johan, Fraksi PAN Tri Waluko Widodo, Fraksi Gerindra Marwoto Hadi, Fraksi PKS Nurcahyo Nugroho, dan Fraksi Golkar Yogo Prasetyo Pri Hutomo.
Juru bicara Fraksi Nasdem Oleg Johan menyampaikan pemandangan fraksinya bahwa dengan adanya Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha maka akan meningkatkan kondusivitas perekonomian dan investasi usaha di Kota Yogya yang harapannya dapat menyerap banyak tenaga lokal.
“Kami mendukung Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Yogya. Hal yang perlu jadi catatan penting adalah menerapkan keterbukaan dan memberikan perlakuan yang sama kepada investor sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu juru bicara Fraksi PAN Tri Waluko Widodo mengatakan dukungan fraksinya pada Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing. Sebab tidak dapat dipungkiri kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia khususnya di Kota Yogya dapat memberikan manfaat untuk kemajuan tenaga kerja lokal itu sendiri.
“Dengan adanya Raperda ini maka ada aturan yang berlaku, dan harapannya kehadiran tenaga kerja asing di Kota Yogya ini bisa dimanfaatkan dengan betul. Terutama pada peran mereka untuk transfer pengetahuan, agar masyarkat bisa belajar dan meningkatkan keterampilan dan keilmuan yang dimiliki. Jangan sampai tenaga kerja kita hanya menjadi konsumen dari karya mereka, tapi justru kita yang juga harus punya peran bekerjasama dengan tenaga kerja asing” ungkapnya.
Setelah kegiatan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha, dan Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, akan dilakukan kembali rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta pada Rabu 3 Agustus mendatang sebagai penyampaian tanggapan Pj Walikota Yogyakarta atas Pemandangan Umum Fraksi. (Jul)