Taman Pintar Jadi Zona Praktik Baik Berbahasa Indonesia   

JETIS- Pemerintah Kota Yogyakarta menunjuk Taman Pintar menjadi zona praktik baik penggunaan bahasa Indonesia. Zona itu untuk mendukung kampanye pengutamaan da penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan  pada ruang publik membutuhkan kampanye propaganda agar masyarakat paham terkait penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Oleh sebab itu membutuhkan zona praktik baik penggunaan bahasa Indonesia.

“Oleh karenanya kami menunjuk Taman Pintar sebagai zona praktik baik berbahasa Indonesia,” kata Aman saat menjadi narasumber dalam sosialisasi pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa di ruang publik di Kota Yogyakarta yang digelar Balai Bahasa DIY, di Hotel Horison Yogyakarta, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya Taman Pintar sebagai wisata edukasi milik Pemkot Yogyakarta relevan menjadi zona praktik baik penggunaan bahasa Indonesia. Untuk itu pihaknya meminta UPT Taman Budaya Taman Pintar menyiapkan diri dan berbagai hal untuk menjadi zona praktik baik penggunaan bahasa Indonesia.

“Taman Pintar sebagai bagian pertama dari peletakan Pemerintah Kota Yogyakarta  untuk kepentingan zona praktik baik berbahasa Indonesia,” ujarnya.

Aman menilai peran pemerintah sebagai regulator penting untuk menjadi daya dukung bagi pembinaan bahasa. Strategi praktik baik dalam berbahasa juga patut dikuatkan. Apalagi Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan, budaya dan pariwisata. Strategi pembinaan bahasa itu basisnya pendidikan, sehingga lingkungan pendidikan sekolah wajib menggunakan bahasa Indonesia.

“Tidak hanya berkaitan dengan program pembelajaran yang ada, maka  penggunaan bahasa Indonesia wajib hukumnya di sekolah di Kota Yogyakarta. Oleh karenanya saya perintahkan kepada Disdikpora wajib dalam menjalankan berbagai program yang berkaitan pembinaan bahasa maka balai bahasa sebagai mitra utama,” terang Aman.

Sedangkan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), pihaknya meminta agar penulisan naskah dinas harus baik dan benar. Oleh sebab itu OPD Pemkot Yogyakarta perlu bermitra di dengan Balai Bahasa. Untuk mendukung itu Pemkot Yogyakarta akan mengeluarkan surat edaran terkait pembinaan bahasa dan narahubung dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD) .

“Oleh karenanya nanti Pemerintah Kota Yogyakarta lewat sekretariat daerah akan membuat surat edaran. Nanti menentukan narahubung komunikasi antara Balai Bahasa dengan OPD-OPD pemkot. Akan kami koleksi dan identifikasikan siapa narahubung dari berbagai opd terkait untuk berkaitan dengan pembinaan bahasa,” jelasnya.

Sementara itu Perwakilan Balai Bahasa DIY selaku moderator dalam kegiatan Ratun Untoro menyampaikan Balai Bahasa akan mendampingi beberapa instansi, lembaga pemerintah maupun swasta untuk mengutamakan Bahasa Indonesia. Pengutamaan bahasa Indonesia ada ranah ruang publik dan surat dinas atau naskah-naskah dinas penggunaan bahasa Indonesia harus baik benar dan sesuai aturan. Pendampingan selama tiga tahun pada 50 instansi di Yogyakarta.

“Zona praktik baik bahasa Indonesia di situ akan ada contoh-contoh penggunaan bahasa yang bagus di ruang publiknya, ajakan untuk menggunakan dan mengutamakan bahasa Indonesia. Untuk Taman Pintar nantinya kami dampingi secara khusus, agar tidak hanya secara internal bagus. Tapi juga mampu mengkampanyekan bahasa Indonesia yang bagus di ruang publik,” tandas Ratun.(Tri)