DPP Kota Yogya Ajak Warga Perhatikan Kualitas Pangan Asal Hewan 

 


Mutu dan keamanan pangan asal hewan secara umum sangat penting guna menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karenanya Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta terus mengupayakan kualitas pangan asal hewan seperti daging, telur dan susu dimana bahan pangan ini mudah terkontaminasi atau tercemar oleh bahan lainnya, sehingga perlu selalu diawasi peredarannya.

Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Mutu Pangan DPP Kota Yogyakarta Yuanita Ari Astuti mengatakan, pangan asal hewan yang disediakan haruslah pangan yang Aman Segar Utuh dan Halal (Asuh), yaitu aman dari segala cemaran biologis, kimia dan fisik. "Pangan yang segar berarti masih dalam kondisi secara organoleptik segar, tidak berubah warna dan tidak berubah bau, serta teksturnya belum berubah," jelas Yuanita saat memberikan arahan mutu pangan di Kelurahan Gunung Ketur, Selasa (16/8).

Menurutnya, produk hewan yang sehat jika itu daging maka dari penampakan fisik daging terlihat berwarna merah muda, segar, tidak berubah warna, teksturnya masih kenyal lentur, dan tidak berubah bau. Jika ditekan akan kembali seperti semula, tidak mengandung banyak air. 

Namun, jika itu telur maka bisa dilihat dari warna kerabang atau cangkang telur yang warnanya merata, kemudian telur jika dipecah kuning telurnya masih kenyal dan tidak berbau. Sementara jika ikan, maka dilihat apakah ikan tersebut masih segar atau tidak.

"Dari segi penanganan atau penyimpanan produk hewan juga harus dilakukan secara baik dan benar, misal dalam menyimpan daging, harus tidak dicuci dulu baru masuk freezer. Dalam penyampaiannya dibagi atau diatur dalam bungkusan yang kecil sesuai porsi untuk sekali masak agar daging tidak keluar masuk freezer. Telur juga sebaiknya disimpan dalam suhu yang tidak terkena sinar matahari langsung," ujarnya.

Selain itu, mengkonsumsi pangan asal hewan ada beberapa hal yang harus diwaspadai terkait perubahan dari jenis pangan asal hewan itu sendiri, misal bau sudah berubah, warna sudah tidak segar sebaiknya tidak dikonsumsi. 

Kota Yogyakarta memiliki Perda 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging, dimana daging yang masuk ke Kota Yogyakarta seharusnya melewati posko pemeriksaaan yang ada di DPP Kota Yogyakarta. "Setiap malam hari ada petugas dokter hewan yang menjaga posko pemeriksaan daging. Daging yang tidak membawa SKKD akan ditolak untuk masuk Kota Yogyakarta," jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Yogyakarta agar sebaiknya masyarakat selalu waspada dan bijaksana dalam memilih produk asal hewan yaitu daging ketika membeli baik di pasar rakyat dan pasar modern.

"Masyarakat harus mengetahui ciri ciri daging yang aman dan sehat. Selain itu DPP Kota Yogyakarta setiap satu bulan sekali kami mengadakan operasi pasar berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Harapannya, bahan pangan asal hewan ini selalu terjamin kualitasnya," ungkap Yuanita. (Hes)