Kenalkan Perseroan Perorangan melalui Penyuluhan Hukum

Pakualaman - Ekonomi merupakan salah satu penopang negara Indonesia tetap berjalan baik. Maraknya pendirian usaha baik skala kecil maupun besar kini menjadi perhatian. Bisnis dalam skala kecil menjadi bisnis yang lebih diminati saat ini dalam bentuk Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh sebab itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta melakukan penyuluhan hukum guna menyebarluaskan informasi dan pemahaman tentang perseroan perorangan di Hotel Jambuluwuk, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Senin (22/8).

Penyuluhan hukum PT Perorangan ini menghadirkan dua pembicara sebagai narasumber. Yakni Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro dan penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY, Ngadiya.

Acara penyuluhan dibuka oleh Kepala Badan Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Nindyo Dewantoro.

“Penyuluhan hukum mengenai perseroan perorangan ini merupakan materi yang menarik, karena perlu kita ketahui bagaimana PT Perorangan ini terbentuk. Pada dasarnya PT Perorangan terbentuk sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang ingin memberdayakan kemudahan berusaha, ” ucap Nindyo.

Penyuluh hukum Kemenkumham DIY, Ngadiya, sangat mengapresiasi atas terselenggaranya penyuluhan hukum ini.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena kami selaku pembina kadarkum di Kota Yogyakarta sering membahas bagaimana caranya kadarkum di Kota Yogyakarta yang jumlahnya paling banyak se-DIY ini bisa mengadakan kegiatan secara rutin, Dan kali Pemerintah Kota mampu memfasilitasinya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Ngadiya memberikan gambaran tentang tata cara mendirikan PT Perorangan. Pendaftaran PT Perorangan dapat dilakukan secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI. Syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM pun cukup mudah dengan mengurus NPWP, NIB dan izin usaha perseroan perorangan.

Sementara itu, Triyono Hari Kuncoro menyampaikan apabila setiap tahun Peraturan Daerah (Perda) yang diproduksi semakin banyak, namun yang tersampaikan ke masyarakat masih minim. Sosialisasi ke masyarakat harus terus ditingkatkan. Tak terkecuali sosialisasi terkait UU Cipta Kerja yang dinilai akan mampu memperluas ruang kerja.

“Peraturan ini mengakomodir orang-orang yang tidak memiliki kesempatan bekerja di sektor formal karena jumlahnya yang terbatas. Begitu juga dengan orang-orang yang telah terbatas kemampuannya dan usia yang semakin bertambah, tentu akan sulit bersaing dengan fresh graduate,” ungkap Kuncoro.

Penumbuhan wirausaha yang semakin menjadi kuat akan mendorong lahirnya banyak Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Para pelaku UMK akan terbantu dengan adanya PT perorangan. Dimana PT yang semula adalah kerjasama dua orang atau dua pihak kini menjadi PT Perorangan yang merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dengan modal yang kecil.

“Penyuluhan hukum terkait PT Perorangan ini akan terus dilakukan secara berkala. Pada 2023 nanti akan dilakukan sosialisasi yang menyasar ke kemantren-kemantren di Kota Yogyakarta dengan agenda 28 kali pertemuan sosialisasi maupun penyuluhan,” imbuhnya. (Wul)