Pemkot Tambah Pantib For School di SMP Muhammadiyah 3
WIROBRAJAN- Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengembangkan gerakan panca tertib (pantib) tidak hanya di kampung, bahkan di sekolah atau pantib for school. Pada tahun ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menambah gerakan pantib for school. Salah satunya di SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta yang berkomitmen melaksanakan gerakan pantib for school.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna menyebut pada tahun ini target gerakan pantib for school bertambah di 4 sekolah. Sebelumnya, gerakan pantib for school dilaksanakan di 6 sekolah. SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta menjadi sekolah ke-10 yang dicanangkan gerakan pantib for school sehingga target tahun 2022 sudah terpenuhi.
“Pencanangan ini adalah awal komitmen untuk mewujudkan pantib for school. Kita sedang mensinergikan potensi untuk bersama-sama mewujudkan panca tertib,” kata Suwarna, saat pencanangan gerakan pantib for school SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya gerakan pantib for school bersifat penawaran ke sekolah. Satpol PP Kota Yogyakarta menawarkan program pantib ke sekolah, jika sekolah menerima baru dilaksanakan. Gerakan pantib memfokuskan pada 5 ketertiban yaitu tertib lingkungan, bangunan, sosial, daerah milik jalan dan usaha. Untuk pantib for school disesuaikan dengan persoalan yang dihadapi sekolah masing-masing. Gerakan pantib for school di 10 sekolah itu tersebar pada jenjang TK, SD, SMP dan SMA di Kota Yogyakarta.
“Prioritas ketertiban dalam pantib for school bervariasi. Kebanyakan tertib sosial untuk menjaga harmoni antara sekolah dan masyarakat serta mengurai persoalan dan kegiatan murid yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman di masyarakat,” terangnya.
Dia menyampaikan di SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta melihat persoalan yang ada prioritas pada tertib sosial. Dicontohkan dari hasil komunikasi dengan kepala sekolah itu, persoalan yang perlu diselesaikan adalah adanya sejumlah murid SMP itu yang membawa sepeda motor dan parkir di tetangga sekolah. Satpol PP Kota Yogyakarta juga menyiapkan tim untuk mendukung dan mengawal gerakan pantib for school.
“Kalau tidak diantisipasi itu bisa makin banyak. Makanya untuk menyelesaikannya perlu duduk bersama dengan pihak terkait. Mengajak masyarakat sekitar sekolah agar tidak bersedia menjadi tempat penitipan motor murid SMP,” tegas Suwarna.
Selain itu Satpol PP Kota Yogyakarta memfokuskan pantib for school untuk sosialisasi terkait Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 49 tahun 2022 tentang jam malam anak. Dia menyatakan dalam jam malam anak, intinya anak usia di bawah 18 tahun, maksimal pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah. “Ini perlu kompak. Peraturan ini semangatnya menggugah kepedulian semua orangtua kepada anak-anaknya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta, Susanto merespon baik pencanangan pantib for school di SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta. Dia menuturkan selama ini SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta sudah memiliki tim tata tertib terdiri dari guru, karyawan dan satpam sekolah. Dari siswa juga membentuk polisi sekolah.
“Harapan kami ke depan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta dan sekitarnya akan semakin meningkat,” imbuh Susanto.
Sedangkan Mantri Pamong Praja Wirobrajan, Sarwanto mengatakan kemantren mendukung gerakan pantib for school karena bagian dari pantib di lingkungan Wirobrajan. Pemkot dan kemantren bersama masyarakat juga membenahi wilayah. Misalnya rencana pembenahan makam di selatan SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta yang dulunya banyak digunakan untuk kegiatan negatif, akan dijadikan ruang terbuka hijau publik. Saat ini pembenahan itu masih tahap pemindahan makam. (Tri)