Pemkot Yogya Kembali Gelar Vaksin Rabies Gratis

 

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta kembali menggelar Vaksin Rabies Gratis bagi hewan peliharaan anjing, kucing dan kera yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi ini diselenggarakan di 45 Kelurahan di Kota Yogyakarta di bulan September mulai 1-27 September 2022 Senin hingga Kamis pukul 09.00-13.00 WIB.

Selain di Kelurahan pemberian vaksin rabies ini juga dilakukan di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta dan praktik dokter hewan swasta yang bekerjasama dengan DPP Kota Yogyakarta pada tanggal 1-28 September 2022 atau selama masih ada persediaan vaksin.

Untuk pendaftaran dibuka sejak tanggal 22 Agustus 2022 linktr.ee/rabies2022 untuk mengetahui ketersediaan vaksin atau bisa langsung datang ke tempat pelaksanaan vaksin di Kelurahan sesuai dengan jadwal yang bisa di lihat di instagram Pemkot Yogya ataupun DPP Kota Yogyakarta.

Kepala DPP Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, setiap tahunnya Kota Yogyakarta mempertahankan daerah bebas rabies sejak tahun 1997. Untuk target tahun ini sedikit meningkat yakni 2600 hewan yang akan di vaksin sementara tahun 2021 hanya 2300 hewan yang tervaksin.

Ia berharap, kemudahan ini  bisa meningkatkan antusiasme warga untuk memvaksin hewan peliharaannya. Terlebih, alokasi vaksin rabies yang dialokasikan Pemkot tahun ini lebih banyak dibandingkan 2022 lalu.

 ''Hewan peliharaan yang akan di vaksin kebanyakan adalah kucing. Oleh karenanya rencana di tahun 2023 akan dilakukan sterilisasi bagi populasi kucing yang tidak memiliki pemilik atau kucing liar. Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian populasi kucing," ungkap Suyana saat jumpa pers, Jumat (26/8) di Lantai 1 Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta Sri Panggarti mengungkapkan, untuk syarat dan ketentuan hewan yang akan divaksin antara lain, pemilik hewan mendaftarkan hewannya melalui Google Form atau langsung datang ke lokasi, pemilik wajib berdomisili di Kota Yogyakarta dengan membawa KTP Kota Yogyakarta atau surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat.

 ''Tidak perlu khawatir jika domisili KTP bukan di Kota Yogyakarta namun tinggal di Kota Yogyakarta maka pemilik bisa memberikan surat keterangan dari Kelurahan untuk mengikuti vaksin rabies ini. Tentunya penyelenggaraan ini tetap memenuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Bagi hewan anjing, kucing dan kera yang akan di vaksin wajib sehat, dengan minimal umur hewan empat bulan dan hewan sudah diberikan obat cacing maksimal tiga bulan sebelumnya atau seminggu sebelum vaksin. Selain itu, hewan betina tidak sedang dalam kondisi hamil atau menyusui. (Hes)