Pemkot Ajak Pelajar SMA/SMK Ikut Awasi Pajak Daerah
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak pelajar tingkat SMA/SMK untuk ikut mengawasi pajak daerah. Terutama pengawasan terkait ketaatan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak dari konsumen. Para pelajar SMA/SMK dapat mengawasi pajak daerah dengan melaporkan melalui menu Waspada pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan para pelajar SMA/SMK di Kota Yogyakarta adalah salah satu masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kota Yogyakarta dan mengakses layanan jasa seperti parkir, hiburan dan restoran. Di samping itu para pelajar melek terhadap penggunaan teknologi informasi. Oleh sebab itu para pelajar diajak ikut mengawasi pajak daerah melalui Waspada.
“Waspada ini bagian dari pengawasan pajak daerah oleh masyarakat. Maka kami berikan kesempatan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Termasuk pelajar SMA/SMK di Yogya,” kata Wasesa ditemui di sela sosialisasi pengawasan pajak daerah kepada perwakilan pelajar SMA/SMK se-Kota Yogyakarta, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (29/8/2022).
Dia menyampaikan pengawasan pajak dilakukan secara internal, eksternal dan melibatkan masyarakat. Salah satu pengawasan pajak yang dilakukan BPKAD Kota Yogyakarta melalui Waspada. Pajak daerah yang masuk dalam pengawasan melalui Waspada adalah pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
“Pengawasan diperlukan untuk membantu bagaimana akuntabilitas keuangan itu benar-benar bisa tercapai. Jadi tidak ada penyimpangan dan penyelewengan, sehingga pengawasan dari mana-mana. Kami harap para pelajar bisa mengikuti sosialisasi pengawasan dan menularkan ke teman-teman lain untuk ikut serta dalam pengawasan pajak daerah,” jelasnya.
Dalam pengawasan pajak daerah itu masyarakat mengakses menu Waspada di JSS dan mengisi formulir sperti jenis pajak yang dilaporkan. Kemudian mengunggah foto nota transaksi di aplikasi tersebut dan komitmen bertanggung jawab atas data yang dilaporkan. Pemkot Yogyakarta akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan lewat Waspada dengan sistem poin dan diakumulasi. Rencana diambil 6 besar yang berhak mendapat hadiah berupa uang mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Pemberian hadiah itu berlaku untuk pelaporan nota dari tahun 2021 sampai 23 Oktober 2022.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Muhammad Rohmad Romadhon menyebut sampai sekarang total ada sekitar 630 pelapor yang mengunggah nota terkait pengawasan pajak daerah lewat Waspada. Setelah diverifikasi sekitar 30 pelapor ditolak di antaranya karena foto nota yang diunggah kurang jelas, objek pajak tidak berlokasi di Kota Yogyakarta dan bukan termasuk objek kena pajak.
“Respon masyarakat sudah bagus laporan yang masuk ke Waspada banyak. Kebanyakan yang dilaporkan dan diupload struk restoran,” ujar Rohmat.
Dia menjelaskan dari laporan nota yang masuk Waspada akan menjadi salah satu data pembanding saat pemeriksaan pajak daerah. Nota yang diunggah itu bisa dijadikan petunjuk, pajaknya dilaporkan atau tidak oleh pengusaha. Itu karena empat pajak yang masuk pengawasan Waspada menerapkan sistem self assessment dalam pembayaran pajak. Selain itu untuk menelusuri jika ada potensi objek pajak yang belum masuk basis data.
Sedangkan perwakilan dari Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta, Rini Nurtyastuti menyatakan ada sekitar 70 SMA/SMK di Kota Yogyakarta. Pihaknya mendukung kegiatan itu karena memiliki tujuan baik dan para pelajar bisa berperan dalam pengawasan pajak daerah. “Ini kesempatan juga bagi pelajar untuk mengetahui tentang pajak daerah. Harapannya anak-anak bisa mengajak teman-temannya untuk ikut berperan serta pengawasan pajak,” ucap Rini. (Tri)