Lalu Lintas Jalan Gambiran Mulai Berlaku Satu Arah
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan lalu lintas satu arah di Jalan Gambiran sisi selatan pada Selasa (30/8/2022). Manajemen rekayasa lalu lintas itu untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mengurangi potensi rawan kecelakaan di simpang tiga Jalan Gambiran dan Pramuka.
“Jadi pemberlakuan (satu arah) mulai hari ini. Dari pengamatan sementara ini sesuai dengan rencana. Kendala-kendala yang kita perkirakan sudah kita antisipasi dan tidak ada masalah yang signifikan untuk saat ini,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto Koeswandono di sela penerapan satu arah di Jalan Gambiran, Selasa (30/8/2022).
Pemberlakuan lalu lintas satu arah ke selatan di Jalan Gambiran dimulai dari simpang empat SPBU Gambiran sampai ujung simpang tembus ke Jalan Pramuka. Arus lalu lintas satu arah itu berlaku untuk semua kendaraan selama 24 jam. Para petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dibantu Satpol PP, Kepolisian dan TNI mengatur pemberlakuan awal lalu lintas satu arah di Jalan Gambiran serta mengarahkan pengguna kendaraan.
“Kita coba jam sembilan pagi saat jam lengang sehingga orang-orang yang lewat sini sudah tahu. Tapi kita juga coba pada jam-jam sibuk sore saat ada fluktuasi lalu lintas pulang kerja. Kita akan evaluasi lagi,” tambahnya.
Rambu-rambu pendukung telah dipasang seperti di ujung selatan Jalan Gambiran yaitu larangan kendaraan ke arah utara. Termasuk rambu larangan berbelok ke kanan atau utara ke Jalan Pramuka bagi kendaraan dari Jalan Gambiran. Selain itu water barrier dipasang di ujung selatan Jalan Gambiran sampai Jalan Pramuka untuk mengarahkan kendaraan mengikuti arus yang diterapkan.
Pada pemberlakuan satu arah hari pertama diakuinya ada beberapa pengendara yang tetap melintas ke utara di Jalan Gambiran meskipun rambu larangan telah dipasang. Oleh sebab itu selama beberapa hari ke depan petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tetap diterjunkan untuk mengarahkan kendaraan satu arah di Jalan Gambiran.
“Sampai dengan masa uji coba ini masih kita berikan arahan yang simpatik saja. Baru setelah 30 hari rambu-rambu terpasang, polisi bisa melakukan pendekatan hukum. Sekarang baru himbauan, pengarahan untuk semua pelanggaran,” terang Windarto.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta selama ini dengan arus dua arah volume capacity (VC) di Jalan Gambiran mencapai 0,97 atau tinggi. Dari hasil simulasi pemberlakuan satu arah di Jalan Gambiran bisa menurunkan VC menjadi 0,44. Di samping itu, penerapan satu arah untuk menghilangkan konflik atau persilangan kendaraan di sekitar simpang tiga Jalan Gambiran dan Jalan Pramuka guna mengurangi potensi kecelakaan.
“Dari arus kemarin (sebelumnya) ada persilangan di ujung simpang Pramuka Gambiran ini. Kalau hanya masalah kepadatan maka pemberlakuannya hanya satu arah untuk mobil. Tapi karena ini untuk menghilangkan konflik maka semua kendaraan berlaku satu arah,” jelasnya.
Dia menyebut dengan pemberlakuan arus satu arah itu ada penyesuaian durasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) lampu lalu lintas di simpang empat SPBU Gambiran berubah dari 4 fase menjadi 3 fase. Pada APILL di simpang Jalan Pramuka juga durasi lampu warna hijau untuk ke selatan dibuat lebih lama agar tidak ada antrean kendaraan.
Salah satu pengguna Jalan Gambiran, Sisi Mahrohah menilai perubahan arus dari dua arah menjadi satu arah di Jalan Gambiran membuat lebih nyaman pengendara. Terutama lalu lintas kendaraan tidak terlalu padat dan menjadi lebih lancar. “Menurut saya lebih enak. Kan Jalan Gambiran sempit. Kalau dibuat dua arah kurang relevan. Lebih baik yang sekarang dari pada kemarin,” ucap Sisi.(Tri)