PPID Kota Yogya Masuk Tiga Besar Penilaian Keterbukaan Informasi 2022

Umbulharjo - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Yogyakarta  berhasil meraih 3 (tiga) Besar dalam penilaian Keterbukaan Informasi Tahun 2022 untuk Kategori Pemerintah Kabupaten atau Kota, dengan nilai 94,667  bersama dengan PPID Kabupaten Kulon Progo serta PPID Kabupaten Bantul.

Penjabat Walikota Yogyakarta sekaligus Pembina PPID Kota Yogyakarta Sumadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah memperkenalkan layanan bernama Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (Upik) yang telah terintegrasi dalam layanan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dengan tujuan masyarakat melayangkan keluhan atau meminta informasi seputar layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Pemkot Yogja telah memuat informasi publik secara cukup lengkap dan komprehensif pada portal www.jogjakota.go.id. Selain itu untuk layanan informasi secara online dapat diakses pada subdomain ppid.jogjakota.go.id,” jelas Sumadi pada acara Penerimaan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Ruang Yudistira Balaikota Yogyakarta, pada Selasa (30/8).

Sumadi juga persilakan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 untuk dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di Pemerintah Kota Yogyakarta. “Kami berharap hasil dari Visitasi ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami di masa mendatang, untuk selalu meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama kaitannya dengan keterbukaan informasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tambahnya.

Ketua Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY)  Moh Hasyim menjelaskan tujuan tim visitasi berkunjung ke Pemkot Yogya terkait visitasi monev keterbukaan informasi public tahun 2022 untuk menentukan juara 1, 2 dan 3.

“Kami sangat mengapresiasi dan selamat untuk Pemkot Yogya yang telah berhasil masuk ke tiga besar. Selama tiga tahun ini grafik penilaian Pemkot Yogya terus meningkat. Penilaian monev kali ini dikombinasikan dengan hasil monev tahun 2021 dengan persentase 50 persen dan hasil monev tahun 2022 sebesar 50 persen,” jelas Moh Hasyim.

Moh Hasyim menjelaskan monev keterbukaan informasi publik tahun ini akan memberikan feedback dengan setiap pertanyaan yang belum terverifikasi akan ada catatan. Dengan demikian, setiap kekurangan akan diberikan masukan dan saran yang dapat dibaca semua. Harapannya, pelayanan publik di Kota Yogyakarata terus meningkatkan.

“monev keterbukaan informasi publik ini tidak kami pahami acara secara ceremonial namun semangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” jelasnya.

Pada kegiatan ini, tim visitasi monev keterbukaan informasi publik tahun 2022 melakukan pemeriksaan fisik sarana dan prasarana yang terpusat di Mal Pelayanan Publik dan portal PPID Utama, pemeriksaan dokumen serta presentasi tentang implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik di Badan Publik tersebut serta kompetensi petugas layanan informasi dan dokumentasi.

Kepala Dinas  Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta selaku PPID Utama Kota Yogyakarta Ignatius Tri Hastono SSos MM menjelaskan yang membedakan PPID Kota Yogyakarta dengan yang lainnya adalah sebanyak 53 Perangkat Daerah (PD) termasuk kemantren hingga di tingkat kelurahan telah memiliki dan mengelola subdomain atau website tersendiri yang secara periodik diperbaharui dan update konten secara mandiri kemudian Diskominfosandi Kota Yogyakarta melakukan monev secara berkala setiap PD hingga kemantren.

“Pemerintah Kota Yogyakarta membuka layanan PPID di Mall Pelayanan Publik agar kehadiran PPID semakin dekat dengan masyarakat yang dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai Jumat pada pukul 07.30 – 12.00 WIB. Sarana dan prasarana ini difungsikan secara khusus untuk melayani masyarakat yang datang langsung dan mengajukan permohonan informasi publik,” ujar Trihastono.

Selain itu Pemkot Yogya memanfaatkan platforms media sosial yang digunakan antara Twitter, Instagram, Facebook, Tik Tok dan Kanal Youtube YKTV sebagai media informasi interaksi dua arah. Melalui media sosial ini masyarakat dapat memberikan feedback atas informasi yang diberikan serta pemerintah dapat memberikan informasi atas permohonan informasi yang diajukan melalui platform tersebut. (Chi)