Pemkot Imbau Wajib Pajak Segera Bayar PBB   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat terutama wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan. Mengingat mendekati jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2022. Jika pembayaran PBB melewati waktu jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda.

“Kami mendorong para wajib pajak, Pajak Bumi dan Bangunan untuk segera membayar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa, ditemui usai sosialisasi pengawasan pajak daerah di Balai Kota pada, Senin (29/8/2022).

Untuk memudahkan pembayaran PBB di masyarakat, BPKAD Kota Yogyakarta mengadakan pekan pembayaran pajak di wilayah. Pekan pembayaran PBB tersebut diadakan menjelang jatuh tempo pembayaran PBB. Dia menyampaikan kegiatan pekan pembayaran PBB dilaksanakan berbasis kelurahan.

“Kami lakukan pekan pembayaran PBB di wilayah. Sudah dimulai setiap hari Rabu. Tempatnya bisa di wilayah RW-RW tapi basisnya kelurahan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga semakin memudahkan pelayanan pembayaran PBB bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai layanan perbankan, atau teller Bank seperti BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja. Termasuk pembayaran PBB melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Pos. Selain itu melalui layanan pembayaran digital Gopay dan Tokopedia.

BPKAD Kota Yogyakarta mencatat per 24 Agustus 2022, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta sebanyak Rp 42,58 miliar. Persentase realisasi tersebut sekitar 43,9 persen dari target penerimaan PBB tahun 2022 sekitar Rp 97 miliar. Kondisi itu salah satunya dipengaruhi perilaku wajib pajak yang cenderung membayar pajak mendekati jatuh tempo.

“Biasanya memang September, pembayaran PBB paling besar. Jadi mendekati batas akhir, baru membayar,” tambah Wasesa.

Sesuai ketentuan, setiap wajib pajak PBB perdesaan perkotaan yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen. Oleh sebab itu diharapkan wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai denda.

Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2022 telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 95.660 lembar. Wajib pajak juga bisa mengecek tunggakan PBB melalui menu Informasi PBB pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS). (Tri)

Keterangan foto : Kegiatan pekan pembayaran PBB di wilayah dokumentasi foto BPKAD Kota Yogyakarta.