Pemkot Komitmen Terapkan Aturan Manajemen Kinerja ASN   

UMBULHARJO – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penerapan manajemen kinerja dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Pemkot Yogyakarta selama ini berupaya menerapkan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengisian JPT sesuai peraturan yang ada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan Pemkot Yogyakarta sangat konsentrasi pada urusan terkait konsolidasi ASN terutama yang berhubungan dengan manajemen kinerja. Dalam hal Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pengelolaan kinerja pegawai dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022, tidak hanya merencanakan di awal dan evaluasi di akhir. Tapi juga fokus memenuhi kebutuhan organisasi sesuai target dan realisasi yang harus dicapai serta menjadi tanggung jawab ASN.

“Karena bagi kami keberhasilan-keberhasilan yang dilakukan oleh lingkup ASN akan terbaca dengan jelas dan terukur pasti manakala distrukturkan. Maka mau tidak mau kita harus berpedoman pada aturan-aturan yang ada,” kata Aman saat membuka audiensi KASN di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (2/9/2022).

Pihaknya menegaskan sejak tahun 2022, khususnya semester dua ini berupaya menerapkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN. Menurutnya peraturan itu secara substansial mampu menggambarkan tentang keinginan dari pimpinan dan ekspektasi yang diharapkan. Termasuk membuka peluang komunikasi semakin intensif dari atas-bawah, bawah-atas karena harus mampu menjabarkan dan memberikan umpan balik.

Aman menjelaskan dalam penilaian kinerja ASN Pemkot Yogyakarta juga menggunakan penilaian tambahan yang sifatnya  penilaian 360 derajat. Penilaian itu meliputi atasan ke bawah, bawahan ke atasan dan antar teman. Berkaitan dengan sistem merit, Aman menyampaikan secara embrional sudah mencoba melakukan beberapa perubahan. Pada tahun 2021, Pemkot Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mendapatkan nilai meritokrasi instansi sebesar 287,5 dalam kategori baik.

“Masuk kategori baik. Tapi baik itu artinya masih membutuhkan penyempurnaan agar, menjadikan lebih baik lagi,” ujar Aman.

Selain itu pada tahun 2021 UPT Penilaian Kompetensi Pegawai Pemerintah (PKP) Kota Yogyakarta mendapatkan sertifikat pengakuan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi dari BKN dengan predikat A. Aman menyebut Pemkot Yogyakarta juga melakukan asesmen pegawai Pemkot Yogyakarta untuk peta jalan pola karir dan manajemen talenta. “Itu menjadi salah satu peta jalan kita menuju pola karir yang lebih optimal,” imbuhnya.

Sedangkan terkait pengisian JPT pratama, Aman menuturkan Pemkot Yogyakarta sudah menerapkan seleksi secara terbuka. Termasuk meminta rekomendasi proses dan hasil pengisian JPT pratama kepada KASN.

Sementara itu ketua rombongan KASN, Rudiarto Sumarwono selaku Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, mengapresiasi Pemkot Yogyakarta yang sudah mendapat nilai baik untuk sistem merit dan melakukan pengisian JPT pratama sesuai aturan. Meski demikian pihaknya mengingatkan terkait tantangan birokrasi kinerja ASN dan tatanan birokrasi di tengah perkembangan teknologi informasi atau digital. Termasuk ketentuan mengenai pengisian JPT.

“Tantangan birokrasi seperti mutu manajemen SDM, ASN Indonesia masih tertinggal dari negara-negara maju ASEAN dan distribusi ASN belum merata seluruh daerah. Kami juga mengingatkan JPT minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. Bagi yang lebih dari lima tahun maka dilakukan evaluasi kinerja. Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan sesuai kompetensi dan dikoordinasi dengan KASN,” pungkas Rudi.(Tri)