Jalan Gambiran Tidak Boleh untuk Parkir On Street
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mendorong parkir kendaraan di Jalan Gambiran berada di persil atau lahan warga. Mengingat kondisi lebar Jalan Gambiran sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk menata parkir tepi jalan umum.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan tidak akan menerapkan penataan parkir satu sisi di Jalan Gambiran, walaupun lalu lintas sudah dibuat satu arah. Itu karena kondisi lebar Jalan Gambiran sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk parkir tepi jalan umum atau badan jalan (on street). Untuk itu parkir kendaraan diarahkan di luar badan jalan atau off street pada persil lahan warga.
“Saat sosialisasi dengan warga itu, parkir ada di persil. Kita dorong tidak parkir di on street tapi off street di persil,” kata Aziz ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya ada beberapa persil atau lahan warga kosong di sepanjang Jalan Gambiran yang dapat digunakan untuk parkir kendaraan. Terutama para pelaku usaha diharapkan bisa menyediakan lahan parkir yang memadai. Dicontohkan lahan persil di depan produsen bakpia di Gambiran pada sisi barat jalan digunakan untuk parkir,
“Karena lebar Jalan Gambiran sempit tidak memungkinkan untuk penyediaan parkir kendaraan on street atau badan jalan,” ujarnya.
Aziz menyebut selama ini tidak ada izin untuk parkir di Jalan Gambiran. Dari awal sebelum penerapan satu arah, Dinas Perhubungan tidak pernah mengizinkan parkir tepi jalan umum di Jalan Gambiran. Begitu pula saat manajemen rekayasa lalu lintas satu arah berlaku, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga tidak akan mengeluarkan izin parkir tepi jalan umum di Jalan Gambiran.
“Kita tidak pernah mengizinkan dan tidak akan mengeluarkan izin parkir tepi jalan di Jalan Gambiran,” tegas Aziz.
Dari pantauan di lapangan selama ini, terkadang sebagian kendaraan parkir hingga tepi jalan di Gambiran. Misalnya saat ada truk-truk yang keluar masuk gudang usaha material dan aktivitas kendaraan para pembeli warung makan di Jalan Gambiran.
Sejak 30 Agustus 2022, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberlakukan arus lalu lintas satu arah ke selatan di Jalan Gambiran. Mulai dari simpang SPBU Gambiran sampai ujung tembus di simpang tiga Jalan Pramuka. Pemberlakuan lalu lintas itu untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menghilangkan potensi rawan kecelakaan dari pertemuan atau persilangan kendaraan di ujung selatan Jalan Gambiran dan Jalan Pramuka.
“Tujuan dari manajemen lalu lintas adalah kelancaran. Kalau diatur parkir dan ada izin parkir on street, nanti jadi percuma penerapan satu arah. Prinsip tidak ada parkir yang di badan jalan, “ pungkasnya. (Tri)