Pemkot Yogya Utamakan Produk Dalam Negeri dalam Belanja Barang Jasa

Gedong Tengen – Setiap Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa. Penggunaan barang dan jasa dapat menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.


Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya pada kegiatan Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)  Kota Yogyakarta di Antares Ballroom Hotel Royal Darmo, Rabu (07/9).


“Harapannya dengan kegiatan ini dapat menjadi wujud komitmen untuk terus mempercepat dan meningkatkan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri untuk menyukseskan program P3DN,” ungkap Aman.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono menjelaskan peningkatan penggunaan produk dalam negeri bertujuan meningkatkan kesempatan kerja meningkatkan optimalisasi utilisasi aset negara dalam efisiensi nasional untuk bersaing ditingkat dunia, menghemat defisit negara mengoptimalkan belanja daerah.


Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot memiliki kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.


“Jadi penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang. Dalam perhitungan komponen produk dalam negeri harus memperhatikan hal tersebut misalnya harga bahan langsung yang dipakai terdapat biaya pengiriman ataupun asuransi. Kemudian komponen tenaga kerja langsung seperti upah tenaga kerja yang langsung terdapat pajak penghasilan, upah lembur, dan asuransi,” jelas Agus.


Agus juga menjelaskan Pemerintah Kota Yogya juga telah melakukan upaya penerapan P3GN dengan  menyusun rencana kegiatan P3GN, launching bagi semua PD, melaksanakan koordinasi secara berkala hingga menerbitkan surat edaran tentang meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.


Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)  Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto menjelaskan Pemerintah Kota Yogya menetapkan komitmen belanja produk dalam negeri melalui APBD 2022 sebesar 78 miliar dari potensi belanja barang dan jasa serta modal sekitar 900 miliar.


“Sebagian besar belanja produk dalam negeri berasal dari belanja makan dan minum untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh masing-masing perangkat daerah, belanja alat tulis kantor dan kebutuhan narasumber kegiatan,” tambahnya.