Pengadilan Negeri Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogya

 


Umbulharjo - Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (6/9) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta. Sumadi berharap, setelah adanya pelayanan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta masyarakat dengan mudah dan nyaman melakukan aduan atau pelayanan berkaitan di bidang hukum.

Kerjasama ini terkait dengan pelayanan publik kedua stakeholder di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Yogyakarta dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas 1A tentang Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Pembangunan di Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, penandatanganan Rencana Kerja Tentang Penyelenggaraan Layanan Publik di MPP Kota Yogyakarta. Hingga saat ini, MPP memiliki lebih dari 20 stakeholder yang melayani lebih dari 161 jenis izin dan non perizinan.

Dengan adanya penandatanganan ini harapan Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi adalah menjadi upaya Pemkot Yogyakarta dalam memberikan pelayanan terbaik untuk warganya.

“Dengan menggandeng stakeholder pemangku kepentingan di Kota Yogyakarta dapat lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan, serta menyediakan layanan yang cepat, nyaman dan akuntabel," ujarnya.

Selain itu, Sumadi berharap dengan adanya pelayanan ini persoalan di bidang hukum dapat tertangani dengan tepat, cepat dan akurat.

“Dengan adanya penandatanganan ini diharapkan dapat memberikan edukasi bahwa warga tidak perlu takut berhadapan dengan hukum, dan dengan adanya konter dari Pengadilan Negeri Yogyakarta semakin dekat atau akrab dengan warga,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Muhammad Djauhar Setyadi mengatakan, layanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta meliputi konsultasi/advis hukum, memberikan informasi mengenai pembuatan surat keterangan melalui aplikasi Era Terang (surat keterangan), pendaftaran perkara melalui E-Court, informasi proses persidangan melalui E-Court dan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Tak hanya itu, pelayanan juga diberikan ke warga tentang permohonan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2022.

“Berbagai inovasi dan terobosan kita lakukan. Salah satunya yang dilakukan hari ini. Poin yang kita kejar adalah mendekatkan ke masyarakat khususnya dalam hubungan Pengadilan Negeri Yogyakarta,” jelasnya.

Berkat dukungan dari semua pihak Kota Yogyakarta mendapatkan anugerah sebagai kategori Keterbukaan Informasi Publik nomor satu se-Indonesia dengan kategori Pengadilan 1000-2000 Perkara.

“Bukti komitmen dari kami semakin banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat tentunya dengan bersinergi bersama Pemkot Yogya. Semoga kedepannya bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan support agar tetap efektif,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, sangat mendukung sinergitas anatara Pemkot Yogyakarta dengan hubungan Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

“Semoga dengan kesepakatan ini dapat memberikan sinergitas vertikal pemerintah daerah dalam mendukung memberikan layanan cepat dan terjangkau sehingga menimbulkan sinergi gandeng gendong kerberhasilan bersama,”ujarnya. (hes)