Layanan Jemput Bola Dekatkan Warga Bayar PBB

 


Layanan jemput bola dari Pemkot Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 30 September.

Kali in Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya meninjau kegiatan tersebut di dua tempat berbeda yakni di Balai Kreasi RW 6 Kelurahan Pandeyan dan Asrama Mahasiswa Provinsi Kepri Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta, Rabu (14/9).

"Jika dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan langsung dikenakan denda dengan besaran dua persen per bulan dari ketetapan pajak dengan denda maksimal 48 persen. Sehingga jemput bola ini untuk mempemudah masyarakat dalam membayar pajak agar tidak dikenakan denda," ujarnya.

Kegiatan pekan pembayaran PBB ini rutin dilakukan di wilayah-wilayah atau rukun warga (RW) secara bergilir, agar mendekatkan dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

"Sejauh ini antusias masyarakat di wilayah cukup tinggi walaupun  pembayaan secara elektronik juga bisa dilakukan namun pembayaran secara langsung ternyata lebih efektif," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat tumbuh lebih kuat dan rutin melakukan pembayaran pajak, yang nantnya akan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Yogyakarta.

Sementara, Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kisbiyantoro mengatakan, hingga saat ini pembayaran PBB dengan target PBB-P2 Th 2022 (murni) Rp. 97 Miliar. Namun realisasi PBB-P2 sampai dengan bulan Agustus 2022 adalah Rp. 45 Miliar atau 46,70 persen.

Selain jemput pembayaran PBB-P2 dapat dibayarkan melalui tempat pembayaran yamg ditunjuk yakni BPD, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, PT Pos, Tokopedia, Gopay, Lakupandai, Shopee, Link maja Jumlah SPPT 96.802 lembar.

"Harapannya para wajib pajak dapat menummnaikan kewajiban membayar PBB-P2 Tahun 2022 sebelum jatuh tempo. Selain itu apabila ada warga yang belum terdaftar sebagai wajib pajak agar mendaftarkan Objek Pajak nya ke loket Pelayanan PBB-P2 di lantai 1 Mall perizinan. (Hes)