Tak Ada Anak Yogya Putus Sekolah Karena Biaya (Seri 1)
Kota Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan. Tak heran Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan perhatian penuh terhadap pendidikan. Misalnya dengan adanya jaminan pendidikan daerah (JPD). Tim liputan khusus wartajogjakota mencoba menggali sejauh mana jaminan pendidikan daerah (JPD) membantu masyarakat miskin mengakses pendidikan.
Meskipun pendidikan di sekolah negeri ada bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat, tapi ada kebutuhan lain untuk menunjang aktivitas sekolah. Misalnya peralatan sekolah seperti buku-buku tulis, alat tulis, sepatu, tas dan baju seragam sehingga memerlukan biaya. Bagi keluarga miskin hal itu tentu menambah beban biaya.
Seperti yang dirasakan Nabila Aulia Putri, siswi kelas 9 SMP Negeri 4 Yogyakarta. Tanpa ada JPD, semua kebutuhan peralatan sekolah harus ditanggung biayanya oleh orangtuanya. Apalagi orangtuanya pekerja buruh, ayahnya pekerja di hotel dan ibunya buruh di katering. Dengan program JPD dari Pemerintah Kota Yogyakarta ia merasakan manfaatnya karena terbantu untuk memenuhi peralatan sekolah.
“Kebantu banget. Karena itu buat membeli perlengkapan alat sekolah seperti baju seragam dan alat tulis pulpen. Itu membantu banget karena biasanya pakai uang orangtua, tapi itu pakai bantuan dari JPD,” tutur Nabila, ditemui di SMP Negeri 4 Yogyakarta, Selasa (13/9/2022).
Nabila warga Kampung Ledok Tukangan Kelurahan Tegalpanggung itu memanfaatkan dana JPD untuk membeli perlengkapan sekolah di toko tertentu dengan Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Ia berharap setelah lulus SMP, tetap ada bantuan JPD untuk melanjutkan jenjang SMA. “Harapannya semoga itu tetap ada, walaupun nanti aku sudah SMA atau kuliah, tetap kebantu dari KJB itu,” imbuhnya.
Nabila adalah salah satu bukti JPD yang digagas Pemkot Yogyakarta sejak 2008 dirasakan manfaatnya. Program JPD kemudian berkembang dan yang terbaru mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 10 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwal nomor 18 tahun 2021 tentang jaminan pendidikan daerah. Mengacu aturan itu, JPD adalah bantuan biaya pendidikan bagi keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial pemegang kartu menuju sejahtera (KMS). Sedangkan KMS adalah program perlindungan sosial dari Pemkot Yogyakarta untuk membantu keluarga miskin.
“Jadi JPD ini hadir sebagai semangat Pemkot Yogyakarta bahwa tidak ada anak yang tidak bisa bersekolah di Kota Yogyakarta karena alasan biaya. Mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK sampai perguruan tinggi tidak ada yang tidak bersekolah karena alasan biaya,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Mannarima.
UPT JPD Kota Yogyakarta mencatat total alokasi anggaran JPD tahun 2022 mencapai Rp 25, 74 miliar. Jumlah sasaran penerima JPD sebanyak 13.487 peserta didik. Bantuan JPD tahun 2022 yang telah dicairkan untuk semester 1 atau Agustus 2022 sekitar Rp 13 miliar.
Dia menjelaskan pemegang KMS atau masyarakat miskin menjadi pusat layanan di JPD untuk tanggungan biaya pendidikan. Terutama untuk intervensi biaya pendidikan baik itu biaya pribadi maupun satuan pendidikan di swasta. JPD menyasar pelajar pemegang KMS jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan perguruan tinggi. Nominal JPD tiap penerima untuk TK Negeri Rp 800 ribu, TK swasta Rp 1,7 juta, SD Negeri Rp 800 ribu, SD swasta Rp 2,8 juta, SMP Negeri Rp 1 juta, SMP swasta Rp 4 juta, SMA/SMK Negeri Rp 1,75 juta, SMA swasta Rp 4,5 juta dan SMK swasta Rp 4,75 juta. Untuk JPD perguruan tinggi senilai Rp 2 juta/mahasiswa pemegang KMS.
“Untuk mahasiswa kita berikan sekali (setahun). Tidak sama dengan TK, SMP, SMA/SMK mereka (tiap) satu semester. Karena tingkat mahasiswa tidak dapat dibuat dan dikendalikan seperti dengan KJB, karena mereka ini keperluan berbeda dan kompleks,” papar Mannarima.
Selain itu ada JPD untuk anak-anak putus sekolah karena alasan biaya. Dia menyebut pada tahun 2021 sampai September 2022 belum ada yang mengajukan JPD untuk anak putus sekolah. Menurutnya dari hasil pencermatan beberapa anak putus sekolah selama ini tidak karena alasan biaya. Namun karena faktor seperti tidak ingin sekolah, bosan dan sudah mendapat pekerjaan. Apabila ada laporan atau informasi terkait anak putus sekolah, UPT JPD Kota Yogyakarta akan mengidentifikasi penyebabnya.
“Sebenarnya ini jaga-jaga. Kami harapkan tidak ada yang mengakses. Kalaupun karena alasan biaya kita sudah punya persediaan (anggaran) untuk anak rentan putus sekolah,” imbuhnya.
Pemkot Yogyakarta melalui UPT JPD juga memberikan bantuan tunggakan biaya pendidikan bagi warga miskin di luar data KMS. Mannarima menyampaikan setiap akhir tahun ditetapkan keluarga miskin yang masuk data KMS, tapi ternyata setelah berjalan ada warga yang misalnya kehilangan pekerjaan, terdampak bencana dan sebagainya sehingga tiba-tiba miskin. Oleh sebab itu JPD juga membantu tunggakan biaya pendidikan bagi keluarga miskin non KMS.
“Yang kita cover adalah tunggakan biaya pendidikan. Dengan beberapa persyaratan kemudian di survei dari Dinas Sosial dan didapatkan tingkat kemiskinan yang menjadi dasar penentu berapa yang harus dibayarkan tunggakan biaya sekolah. Semangatnya bukan ditanggung semua pemerintah, tetapi juga orangtua sebagian, sekolah sebagian,” jelas Mannarima. (Tri)