Pemkot Bakal  Tambah Ruang Terbuka Hijau Publik   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan membangun beberapa ruang terbuka hijau publik pada tahun 2022. Pembangunan baru tersebut untuk mengejar penambahan ruang terbuka hijau publik di wilayah Kota Yogyakarta.

“Ada beberapa pembangunan ruang terbuka hijau publik. Akan dibangun di (APBD) perubahan ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, Selasa (20/9/2022).

Rencananya ruang terbuka hijau publik akan dibangun di wilayah Rejowinangun, Warungboto dan Keparakan. Dia menyebut anggaran pembangunan masing-masing ruang terbuka hijau publik itu dialokasikan sekitar Rp 190 juta. Pembangunan ruang terbuka hijau publik akan menggunakan dana APBD Perubahan Kota Yogyakarta tahun 2022.

“Pembangunan ruang terbuka hijau publik di tiga wilayah itu masuk dalam daftar rencana selama ini. Karena pembangunan ruang terbuka hijau publik sempat berhenti selama dua tahun akibat kondisi pandemi,” terangnya. =

Menurutnya waktu pembangunan ruang terbuka hijau publik di tiga wilayah itu diperkirakan tidak sampai 2 bulan. Mengingat APBD Perubahan tahun 2022 Kota Yogyakarta baru disetujui bersama DPRD Kota Yogyakarta pada pekan kemarin. Sedangkan saat ini dalam proses evaluasi gubernur setidaknya selama 14 hari. Oleh sebab itu diperkirakan APBD Perubahan 2022 Kota Yogyakarta bisa digunakan pada Oktober.

“Kami akan buat ruang terbuka hijau publik, kecil-kecil. Utamanya bagaimana membuat landscape dulu. Kami mau tidak mau harus mengejar karena mendekati akhir tahun dan akan masuk musim hujan,” papar Sugeng.

Sugeng menyampaikan ada sekitar 26 lokasi yang masuk daftar rencana pembangunan ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta. Pembangunan sebagian ruang terbuka hijau publik itu berdasarkan masukan dari masyarakat. Selama tahun 2020 dan 2021 tidak ada pembangunan ruang terbuka hijau publik karena realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Mengacu ketentuan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Sugeng menyatakan luas ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta sekitar 23 persen. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta saat ini mengelola ruang terbuka hijau publik dengan total luas sekitar 2,6 hektare. Ada sekitar 49 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta.

“Masih sekitar 23 persen. Makanya terus mengejar penambahan ruang terbuka hijau publik,” imbuhnya.(Tri) 

 Keterangan foto atas: ruang terbuka hijau publik di wilayah Brontokusuman.