Penyelenggaraan Nama Rupabumi Melindungi Kedaulatan NKRI

Mantrijeron – Penyelenggaraan nama rupabumi menjadi amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, di mana badan, lembaga, serta pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Yogyakarta Taokhid, dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Nama Rupabumi hari pertama, di Burza Hotel Yogyakarta, Senin (26/7). Kegiatan ini akan berlangsung hingga empat hari ke depan hingga Kamis 29 September 2022.

“Nama rupabumi adalah nama yang diberikan terhadap unsur rupabumi yang alami seperti pulau, gunung, gua, sungai dan unsur buatan seperti jalan, jembatan, permukiman, tempat ibadah, monumen, dan lainnya. Pelaksanaan pemetaan, pendataan, dan penamaan rupabumi di Kota Yogyakarta belum optimal, data maupun informasi unsur nama rupabumi belum diinventarisir secara terintegrasi,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut lanjut Taokhid, perlu adanya sosialisasi serta bimtek, bagi perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan nama rupabumi maupun perangkat daerah lain, termasuk kelurahan dan kemantren, untuk melaksanakan pelaporan dan pendataan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi atau SINAR.

“Tujuan dari penyelenggaraan nama rupabumi menjadi sesuatu yang luar biasa, karena terkait dengan sisi ketepatan dari wilayah di Kota Yogyakarta khususnya pada wilayah perbatasan, karena berkaitan dengan keamanan, sosial budaya, ekonomi, dan lainnya. Harapannya kegiatan sosialisasi ini dapat mengoptimalkan pemetaan rupabumi di Kota Yogyakarta” tambahnya.

Sementara itu Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif Harry Ferdiansyah, dalam paparannya menyampaikan bahwa penamaan unsur rupabumi baik itu alami atau buatan sangat penting kaitannya untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

“Tempat, lokasi, atau entitas memiliki nilai khusus dan penting bagi masyarakat suatu wilayah. Dalam penamaan unsur rupabumi harus mengacu pada beberapa prinsip seperti menggunakan Bahasa Indonesia, bahasa daerah ataupun asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, atau agama,” paparnya.

Kemudian Surveyor Pemetaan Badan Informasi Geografis Farid Yuniar mepaparkan, pengumpulan nama rupabumi adalah upaya untuk mendapatkan informasi unsur rupabumi dalam rangka pendataan yaitu proses mencatat unsur rupabumi yang sudah ada dan pemberian nama yaitu proses penamaan unsur rupabumi yang belum bernama.

“Tiga hal penting dalam pendataan dan penamaan unsur rupabumi adalah nama, jenis unsur, dan titik koordinat. Selain itu juga harus dipisahkan mana yang unsur alami dan buatan, kemudian dikelompokkan lagi unsur yang keberadaannya cukup lama di permukaan bumi dan mana yang temporal,” ujarnya. (Jul)