Perak Kotagede Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda di Kota Yogya

Danurejan-Kota Yogyakarta mendapatkan tiga sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Dinas Kebudayaan DIY. Sertifikat tersebut untuk kerajinan perak Kotagede, Jemparingan Yogyakarta, dan metode belajar Sariswara Ki Hajar Dewantara.

Sertifikat tersebut diserahkan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan diterima oleh Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi di Gedhong Pracimosono komplek Kepatihan, Selasa (27/9/2022).

Pemberian status ini didasarkan pada lima domain yakni tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukkan, adat istiadat masyarakat, pengetahuan kebiasaan mengenai alam semesta, dan kemahiran kerajinan tradisional.

Sri Sultan mengatakan pemberian sertifikat ini bertujuan agar Kota/Kabupaten se-DIY sebagai pemilik kebudayaan daerah terpacu untuk terus melestarikan dan mengembangkan karya Warisan Budaya Tak Benda.

"Agar memacu kita untuk memelihara, mengembangkan, dan mempromisikan khazanah budaya yang kita miliki baik yang benda maupun tak benda," katanya.

Menurutnya WBTB adalah sumber utama keanekaragaman budaya umat manusia. Sedangkan upaya pemeliharaan WBTb merupakan jaminan untuk kreativitas yang berkelanjutan.

“Saya harap baik pemerintah, akademisi, maupun swasta, dan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama melestarikan  warisan budaya. Kita berharap lebih banyak lagi warisan budaya tak benda di DIY yang bisa diakui oleh dunia,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi mengaku bangga karena kerajinan dan kesenian tradisional dari Kota Yogyakarta mendapat pengakuan dari pemerintah dan menjadi WBTB di DIY.

Pihaknya menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan terus berkomitmen untuk selalu melestarikan WBTB yang ada di Kota Yogya.

“Warisan budaya memang harus kita rawat agar tidak hilang di makan zaman dan terancam punah” ungkapnya. (Han)