Ciptakan Kota Yogya yang Estetik Dengan Tertib Reklame

Umbulharjo –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll) Kota Yogyakarta mengadakan penertiban reklame di wilayah Kota Yogya di sejumlah ruas jalan di Kota Yogya pada Selasa (27/9) . Pada kegiatan ini dilakukan pengawasan dan update terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DIY. Dari hasil kegiatan ini ditemukan 62 reklame belum berizin, sehingga akan dilaksanakan penghentian fungsi sesuai mekanisme peraturan walikota tentang penyelenggaraan reklame.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta bergabung dengan tim pengawasan penyelenggaraan reklame pemerintah kota Yogyakarta bertugas  melakukan pengawasan dan penertiban reklame.   

“Ada enam lokasi dengan 10 titik reklame di wilayah Kota Yogya. Kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY,” ujar Dodi di kantor Satpol PP Kota Yogya.

Penertiban reklame dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Walikota No 23 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Reklame.

Dodi menjelaskan pada kegiatan penertiban ini dilaksanakan pemantauan lapangan dengan melihat surat-surat perijinan dan lokasi titik reklame. “Jadi, kami melihat surat-suratnya sudah lengkap belum dan melihat titik pemasangan reklame sudah sesuai belum,” jelasnya.

Pada tahun 2022 dalam kurun waktu Januari – September secara non-yuridis telah menertibkan terhadap 3257 reklame termasuk reklame yang bersifat insidentil. “Durun waktu Maret-September kami sudah melakukan penegakan dan memberikan surat peringatan kepada 152 temuan dari BPK DIY dari 3257 reklame,” tambah Dodi.

Dari 152 reklame telah terbongkar 19 unit, berizin 33 unit, surat peringatan (SP) terakhir 62, tidak SP 27 unit dan henti fungsi 11 unit. Terkait penindakan secara yustisi, pada tahun 2022 Pemerintah Kota Yogyakarta telah menindaklanjuti pelanggaran reklame dengan melakukan persidangan sebanyak 90 kasus dengan denda Rp 111.350.000.

Dodi menghimbau kepada masyarakat dan badan usaha menyelenggarakan media reklame media papan atau billboard untuk mengikuti ketentuan pemasangan reklame sesuai peraturan yang telah berlaku. “Kota Yogya sebagai tempat tujuan wisata memerlukan keselarasan terhadap estetika dan keindahan lingkungan agar wisatawan yang datang tidak hanya menikmati kebudayaannya saja namun juga keindahan kota. Oleh karena itu, sangat penting tatanan reklame agar tidak mengganggu pemandangan. Hal tersebut dapat menjadi nyata apabila didukung oleh seluruh pihak terutama penyelenggara media reklame,” pesannya. (Chi)