PPID Kota Yogya Juara Pertama Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022

Sleman-Komitmen Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kota Yogya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik akhirnya membuahkan prestasi.

Hari ini, Rabu (28/9/2022) PPID Kota Yogya meraih juara terbaik pertama kategori PPID Utama untuk tingkat kota/kabupaten dalam ajang pemberian penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 yang diberikan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Selain itu PPID Kota Yogyakarta juga menjadi badan publik ter-informatif se DIY.

Penyerahan penghargaan ini diserahkan oleh  Kepala Diskominfo DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho yang didampingi Ketua KID DIY, Moh Hasyim dan diterima oleh Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Tri Hastono yang juga merupakan PPID Utama.

Ketua KID DIY, Moh Hasyim mengatakan penghargaan yang diberikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Hasyim menjelaskan untuk penilaiannya, dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam beberapa proses dan telah melalui pengkajian Badan Pengkajian Pengembangan Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

“Tahapan yang dilakukan yaitu self assessment (SAQ) berupa pengisian kuesioner oleh seluruh badan publik, serta tahap visitasi berupa verifikasi data dan presentasi oleh badan publik,” ujarnya di Rich Hotel.

Selain itu, lanjutnya, tim penilai juga melakukan pemeriksaan fisik sarana dan prasarana yang terpusat di Mal Pelayanan Publik dan portal PPID Utama.
 
Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada PPID Utama Kota Yogya yang telah berupaya mengimplementasikan keterbukaan informasi kepada badan publik yang berada di bawah koordinasinya sehingga mempermudah akses informasi publik pada masyarakat luas.

Dijumpai usai menerima penghaargaan, Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Tri Hastono mengatakan, penghargaan tersebut sangat penting sebagai pendorong tumbuhnya semangat transparansi di daerah.

“Sehingga hak masyarakat untuk mengetahui, mendapatkan informasi dan mendapatkan pelayanan publik berjalan dengan baik” ungkapnya.

Menurutnya di era reformasi sekarang ini dibutuhkan adanya keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat di dalam pengambilan keputusannya. Pemerintah dituntut untuk terbuka dan tidak menutupi apa yang dilakukan.

Berbagai inovasi yang telah dilakukan PPID Kota Yogyakarta seperti adanya layanan PPID di Mall Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan agar kehadiran PPID semakin dekat dengan masyarakat.

"Layanan ini dibuka pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.30 WIB – 12.00 WIB. Sarana dan prasarana ini difungsikan secara khusus untuk melayani masyarakat yang datang langsung dan mengajukan permohonan informasi publik,” ujarnya.

Selain itu Pemkot Yogya memanfaatkan platforms media sosial seperti twitter, instagram, facebook, tik tok dan kanal Youtube YKTV sebagai media informasi interaksi dua arah.

"Melalui media sosial ini masyarakat dapat memberikan feedback atas informasi yang diberikan serta pemerintah dapat memberikan informasi atas permohonan informasi yang diajukan melalui platform tersebut," bebernya.

Tak sampai disitu, sebanyak 53 Perangkat Daerah (PD) termasuk kemantren hingga di tingkat kelurahan telah memiliki dan mengelola subdomain atau website tersendiri yang secara periodik diperbaharui dan update konten secara mandiri.

"Diskominfosandi Kota Yogyakarta melakukan monev secara berkala setiap PD hingga kemantren," bebernya.

Prestasi ini juga diharapkan dapat memotivasi PPID Utama dan PPID pembantu untuk terus bisa memberikan yang terbaik bagi publik sesuai ketugasannya.

Ia pun menghimbau kepada semua OPD maupun BUMD yang ada di Kota Yogya untuk terus mengingat pentingnya informasi bagi masyarakat sehingga hak tahu masyarakat dapat dipenuhi. (Han)