Pemkot Yogya-KPK Komitmen Cegah Potensi Korupsi Perizinan

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mencegah potensi korupsi dalam perizinan. Terutama agar penindakan korupsi terkait perizinan di Kota Yogyakarta tidak terulang. Untuk itu dilakukan perbaikan-perbaikan guna mencegah celah potensi korupsi dalam proses perizinan di Kota Yogyakarta.

Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi menegaskan menjadi komitmen jajaran Pemkot Yogyakarta agar kejadian penindakan korupsi terkait perizinan di Kota Yogyakarta tidak terulang. Oleh sebab itu dalam pertemuan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi dengan KPK di Balai Kota Yogyakarta pada Senin (10/10/2022) menjadi masukan bagi Pemkot Yogyakarta untuk melakukan perbaikan dalam perizinan.

“Ada beberapa catatan dari KPK dalam rangka monitoring dan evaluasi, prinsip kami akan menindaklanjuti. Ini merupakan masukan bagi kami terutama dari hal regulasi, dan SOP,” kata Sumadi ditemui usai monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi.

Sumadi menyatakan Pemkot Yogyakarta sudah membuat langkah-langkah seperti mencermati semua regulasi terkait perizinan. Misalnya terkait tata ruang, bangunan gedung dan sebagainya. Namun sebagai penjabat walikota untuk mengubah regulasi harus meminta izin ke pemerintah pusat dan sampai kini belum ada izin itu.

Selain itu Sumadi menyampaikan secara internal, jajaran Pemkot Yogyakarta sudah melakukan penanganan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) guna perbaikan dalam proses perizinan. Instansi khususnya di perizinan diminta untuk taat azas sesuai prosedur, sehingga tidak ada tawar menawar maupun komitmen-komitmen lain.

“Kami sebenarnya sudah menyiapkan konsep SOP. Tapi ada masukan yang perlu kami tindak lanjuti. Salah satunya berkaitan dengan sistemnya, menggunakan yang kita punya tidak vendor,” tambahnya.

Sumadi menyebut masukan dari KPK agar mengintegrasikan semua perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terutama agar pengurusan izin tidak di instansi teknis karena dinilai rawan tindak korupsi. Pihaknya berharap pembinaan dan arahan dari KPK, bisa memberikan semangat kepada jajaran Pemkot Yogyakarta agar bisa bekerja lebih baik.

“Apa yang jadi catatan menjadi komitmen kami untuk menindaklanjuti lebih cepat. Kami sudah sampaikan dan teman-teman (pemkot) sudah komitmen untuk bisa bekerja lebih baik,” tegas Sumadi.

Sementara itu Spesialis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Ben Hardy Saragih yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan di KPK, saat ini ketika terjadi proses penindakan di suatu instansi, maka dari tim penyidikan akan membuat laporan dan nota dinas kepada kedeputian terkait. Salah satunya pada pencegahan.

“Terkait proses pencegahan dalam perizinan. Jadi hal-hal yang perlu kita monitoring bersama supaya tidak terjadi lagi terkait penindakan. Pengawasan penyelenggaraan perizinan dimasukan dalam MCP (Monitoring Center for Prevention). Kami harapkan proaktif juga dari Inspektorat dalam pengawasan,” tandas Ben. (Tri)