Pentingnya Legalitas Badan Perkumpulan dan Organisasi Kemasyarakatan

Bantul – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Ikatan Notaris Indonesia menyelenggarakan Seminar Memahami Badan Hukum Perkumpulan dan Problematika Pengajuan Legalitasnya, pada Hari Senin (17/10) di Hotel Grand Rohan Yogyakarta.

Dengan menghadirkan narasumber Guru Besar Universitas Gadjah Mada Profesor Nindya Pramono, serta Kepala Bidang Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta Widyastuti. Tidak hanya diikuti oleh notaris, acara ini diikuti juga oleh para anggota luar biasa (calon notaris), mahasiswa, dan juga masyarakat umum dari berbagi daerah di Indonesia.

Ketua Pengurus Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Ikatan Notaris Indonesia, Agung Herning Indradi mengatakan, seminar tersebut memiliki tujuan sebagai penyegaran keilmuan bagi notaris dan pemahaman terkait badan perkumpulan.

“Selain notaris, hal ini juga penting dipahami oleh badan perkumpulan atau yang juga sering kita kenal dengan istilah Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Kemudian jugaa bagi mahasiswa dan masyarakat umum,” jelasnya.

Agung menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan amanah yang turut diemban oleh Ikatan Notaris Indonesia, untuk turut menjaga agar pemahaman, di antara notaris, masyarakat, dan pemerintah, terhadap aturan yang berlaku sehingga terkait badan perkumpulan atau Ormas memiliki satu pemahaman keilmuan yang sama.

“Dengan diadakannya seminar ini, harapannya, seiring dengan semakin banyaknya badan perkumpulan ataupun Ormas yang hadir di Indonesia, masyarakat dapat semakin memahami aturan yang berlaku dan memperlancar proses pendirian, ataupun perubahan suatu badan perkumpulan atau Ormas serta proses pengurusan legalitasnya,” tambahnya.

Sementara itu dalam pemaparannya, Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta Widyastuti menyampaikan, Badan Kesbangpol mendorong semua Ormas memiliki legal standing baik berbentuk badan hukum maupun surat keterangan terdaftar.

“Hal itu menjadikan kebutuhan Ormas akan akte pendirian menjadi sangat penting, karena dengan adanya akte pendirian itu ormas memiliki modal untuk mengurus legal standingnya,” ujarnya.

Widyastuti juga menjelaskan, notaris selama ini sudah bekerja sesuai dengan kewenangannya namun dengan memahami kemungkinan pengajuan SKT bagi Ormas, maka diharapkan notaris juga memahami ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan konten akte yang diakui dalam pengurusannya,” paparnya. (Jul)