Pemkot Yogya Buka Peluang Kerja Sama Antar Daerah 

 

Seiring dengan perkembangan zaman Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Kota Yogyakarta telah menyediakan layanan digital kerja sama daerah yang dapat diakses di Jogja Smart Service (JSS) atau mengunjungi website kerjasama.jogjakota.go.id. Tak hanya itu, juga disediakan bimbingan teknis guna memberikan kesempatan kepada kota lain untuk belajar mengenai kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. 

Kali ini Provinsi Kalimantan Selatan menyempatkan datang ke Kota Yogyakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pemetaan Kerjasama Daerah yang dilaksanakan pada 25-26 Oktober 2022 di Gaia Cosmo Hotel Yogyakarta.

Kegiatan ini diharapkan menjadi sistematis dan terencana untuk memastikan bahwa setiap usulan kerja sama daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki dampak yang nyata bagi pembangunan Kota Yogyakarta.

Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengatakan, bimbingan teknis ini sekaligus sebagai sosialisasi pemanfaatan website dan pengelolaan pengetahuan kerja sama daerah untuk perangkat daerah  yang ingin mengajukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Disini kita memperkenalkan mekanisme pengelolaan kerja sama daerah dan menyebarluaskan pengetahuan tentang kerja sama daerah. Selain itu untuk mengikuti bimbingan teknis ini peserta wajib membaca Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kerjasama Daerah," jelas Andarini saat sambutan, Rabu (26/10).

Andarini mengungkapkan, kerja sama ini bukan hanya untuk Kota Yogyakarya saja melainkan untuk tingkat provinsi di seluruh Indonesia. ''Untuk hari ini diikuti sekitar 40 orang dari Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini semua serba praktis dimana semua proses kerja sama daerah ini dapat dilakukan menggunakan media digital, tidak perlu bertemu rapat sehingga akan menghemat biaya rapat," ujarnya.

Tak hanya itu, Pemkot Yogyakarta juga mengadakan belajar bersama terkait panduan kerjasama daerah. ''Dasar pertimbangan dilakukannya kerjasama antar daerah adalah efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Untuk itu, jika ada pihak yang ingin mengajukan kerja sama diwajibkan untuk mendaftar melalui Jogja Smart Service (JSS). Sehingga para perangkat daerah bisa mengajukan kerja sama di Pemkot Yogyakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, bentuk kerjasama antar daerah akan mendorong terjadinya pengembangan ekonomi di suatu wilayah yang akan meningkatkan daya saing kawasan. Dimana seringkali terjadi, pengembangan ekonomi suatu wilayah terhambat karena keterbatasan cakupan wilayah.

Aman menambahkan, apa yang dijalankan Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan hal yang transparasi atau terbuka. Struktur kelembagaana kerja sama daerah di beberapa aspek kerja sama bukan hanya digunakan sebagai urusan atau kewenangan melainkan menempatkan diri pada kontribusi nyata. ''Untuk itu, kerja sama antar daerah ini diperlukan perencanaan sehingga proses bisnis yang dirancang dengan sungguh-sungguh ini membuahkan hasil dan menguntungkan kedua belah pihak,"jelasnya. (Hes)