Manajemen ASN Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Umbulharjo - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka dari itu diperlukan adanya manajemen ASN yang tepat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Analisis Jabatan dengan Tema Manajemen ASN, pada Kamis (3/11) di Hotel Home Premier.

Dalam sambutannya Aman Yuriadijaya mengatakan bahwa berkaitan dengan manajemen ASN maka ada sistem merit yang didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Ketika berbicara soal analisis jabatan maka akan berkaiatan dengan penyusunan kebijakan program pembinaan, penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan, yang juga akan memengaruhi bisnis proses di Pemerintah Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Aman, harapannya melalui kegiatan FGD Manajemen ASN ini, setiap OPD di lingkup Pemkot Yogyakarta dapat memahami secara konsep dan juga teknis soal analisis jabatan dengan tepat dan lebih baik lagi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.

“Dengan manajemen ASN dan analisis jabatan yang tepat maka juga akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Subkoordinator Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Beta Nurdyah Pratiwi menyampaikan, tujuan dari FGD ini adalah memberikan pemahaman manajemen ASN agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketugasannya, sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah daerah perlu melakukan penataan ASN sebagaimana yang telah ada dalam program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 56, lanjut Beta. Di dalamnya disebutkan bahwa dalam melakukan manajemen aparatur sipil negara Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja bertujuan untuk memiliki ASN yang memenuhi kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya, juga untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, transparansi, dan akuntabilitas pemberdayaan pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber kegiatan FGD Manajemen ASN, Direktur Perencanaan Universitas Gadjah Mada, Ely Susanto mepaparkan, dalam lingkup sesama instansi pemerintah juga saling berkompetisi untuk mendapatkan ASN terbaik pada setiap jabatan yang dibutuhkan.

“Tantangan saat ini juga menyangkut soal persaingan untuk mencari talent terbaik, untuk menambah value bagi organisasi. Maka selain analisa jabatan dalam mencari talent juga perlu diperinci berdasarkan kompetensi,” paparnya. (Jul)