Perpustakaan Kota Yogya Susun Standar Pelayanan Sesuai  Perkembangan Zaman

 

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Yogyakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk warga Kota Yogyakarta. Untuk itu DPK Kota Yogyakarta menyusun standar pelayanan publik layanan perpustakaan Kota Yogyakarta yang disahkan melalui Keputusan Kepala DPK Kota Yogyakarta Nomor 16 KPTS/DPK/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Penyelenggaraan Layanan Perpustakaann pada DPK Kota Yogyakarta.

Plt Kepala DPK Kota Yogyakarta Suryatmi mengatakan, maksud dari penetapan Standar Pelayanan Publik layanan perpustakaan adalah untuk menjadi acuan dalam  penilaian, pengukuran kinerja layanan, dan kualitas penyelenggaraan layanan perpustakaan dalam 
rangka mendukung mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi serta peninjauan lebih lanjut melalui Forum Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik Layanan Perpustakaan DPK Kota Yogyakarta, Kamis (3/11) di Perpustakaan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait dalam urusan perpustakaan seperti perwakilan dari pengelola perpustakaan khusus, perpustakaan di sekolah SD dan SMP, perpustakaan di Kampung Baca, serta para asosiasi pegiat literasi di Kota Yogyakarta.

"Semoga kegiatan FGD Standar Pelayanan Publik Layanan ini dapat memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya demi Pemerintah Kota Yogyakarta, sehingga akan banyak orang dari luar kota berkunjung ke perpustakaan Kota Yogyakarta," ujarnya.

Seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.

"Perpustakaan sebagai unit layanan publik haruslah senantiasa meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat dan pemustaka. Standar pelayanan publik layanan perpustakaan menjadi pedoman bersama pustakwan selaku personil yang melayani di perpustakaan dan pemustaka selaku pengguna layanan perpustakaan," ungkap Kepala DPK Kota Yogyakarta Suryatmi saat diwawancarai. 

Suryatmi berharap standar pelayanan masyarakat yang disusun bisa diterima oleh masyarakat dan pihak sekolah.  "Kita berharap bahwa nanti standar ini bisa mengakomodir semua, sehingga dapat meningkatkan pelayanan di Perpustakaan Kota Yogyakarta dan menjadikan perpustakaan yang memberikan pelayanan bagus,masyarakat tercukupi kebutuhannya, masyarakat akan mencintai membaca, mencintai literasi, sehingga meningkatkan pengetahuan,"ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, didalam standar pelayanan publik nantinya menjadi komitmen bersama untuk memenuhi harapan    dari masyarakat agar pelayanan menjadi lebih baik lagi ke depannya.

"Jadi kalau kemudian hasilnya baik, hasilnya setengah baik, atau sangat baik sangat ditentukan dari kinerja kita bersama. Kira-kira ini tanggungjawab penting untuk terus memberikan bermanfaat bagi pelayanan perpustakaan," ujarnya.

Aman berharap, DPK Kota Yogyakarta terus berinovasi menyesuaikan perkembangan zaman. Sehingga dalam pelayanan perpustakaan di Kota Yogyakarta menjadi nyaman untuk masyarakat.

"Mari kita membangun semangat perubahan, sebagai sebuah cara kita untuk bisa mengimbangi zaman yang sangat menuntut kita untuk selalu bertumbuh dan berkembang, mengikuti irama dinamika zamannya," kata Aman. (Hes)