Pasar Prawirotaman Pasar Rakyat Pertama Berstandar Nasional di Yogya

Mantrijeron-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, salah satu bukti komitmen tersebut adalah dengan pengajuan sertifikasi Pasar Prawirotaman sebagai pasar rakyat yang berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152 tahun 2021.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar mengatakan selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, pengajuan SNI ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Dalam sertifikasi SNI tersebut terdapat berbagai persyaratan, seperti kualitas air, dan sarana prasarana yang tersedia, dengan total 54 syarat.

"Proses audit diawali dengan asesmen yang dilakukan tim auditor dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) PPMB," ujarnya di Pasar Prawirotaman, Kamis (10/11/2022).

Kemudian, katanya, dilanjutkan dengan inspeksi lapangan, pengecekan sarana prasarana pasar, dan wawancara serta pengecekan dokumen.

Pihaknyapun juga menggandeng instansi lain untuk menyukseskan sertifikasi tersebut, diantaranya adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian untuk informasi harga pangan yang terintegrasi aplikasi Jogja Smart Service (JSS), Dinas Lingkungan Hidup untuk pemeriksaan kualitas air, dan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan pedagang.

Ia berharap pasar rakyat tersebut mampu bersaing dengan mall, plaza, pusat perbelanjaan, pertokoan, dan pusat perdagangan lainnya di Kota Yogyakarta.

Sementara itu Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyambut baik dan sangat mengapresiasi langkah tersebut.

Karena Pasar Prawirotaman menjadi pasar pertama di Kota Yogyakarta yang diajukan SNI, untuk itu pihaknya berharap agar Pasar Prawirotaman menjadi pasar percontohan bagi pasar rakyat lainnya.

"Pemkot Yogyakarta akan terus mengembangkan untuk pasar-pasar lainnya," katanya. (Han)