Pamekasan dan Surakarta Pelajari e-KTP Jogja
DPRD Kota Surakarta serta Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengunjungi Pemerintah Kota Jogja pada Kamis (15/7). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari dan mendengar pengalaman tentang administrasi kependudukan khususnya dalam penerapan e-KTP, baik dari proses pelayanan dokumen kependudukan, mekanisme pelayanan, SDM serta sarana prasarana.
Rombongan DPRD Surakarta yang dipimpin oleh Mohamad Alwi berjumlah 24 orang ini dan rombongan dari Pemkab Pamekasan berjumlah 18 orang. Rombongan diterima oleh Asisten Pemerintahan, Widorisnomo, SH, MT mewakili Walikota Yogyakarta. Dalam dialog yang membahas seputar administrasi kependudukan dibahas pula mengenai sanksi keterlambatan perpanjangan KTP serta pemberlakuan Surat Keterangan tinggal Sementara (SKTS) sebagai solusi untuk penduduk luar kota yang belum berdomisili secara definitif di Yogyakarta. Bagi mereka yang menuntut ilmu di Yogyakarta memiliki kesempatan untuk mengurus SKTS selama masa studinya, namun untuk mereka yang bekerja di Yogyakarta, SKTS hanya berlaku satu tahun.
Narasumber dari Dukcapil Kota Yogyakarta mengutarakan bahwa poin utama dalam hal admisnistrasi kependudukan adalah tercapainya tertib administrasi. “Penduduk yang masuk dan keluar harus melapor untuk mengurus administrasi dengan memenuhi syarat yang lengkap dan benar. Selain itu, untuk setiap pungutan yang dilakukan kepada penduduk misal dikarenakan keterlambatan pengurusan, Pemkot Yogyakarta memiliki Raperda no.8/2007 yang mengatur tentang Retribusi Administrasi Kependudukan”, ungkapnya. (byu/lsa/dee)