PEMKOT HIBAHKAN 2,250 MILYAR UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI BERBASIS KEWILAYAHAN

Pemkot Yogyakarta menghibahkan dana sebesar 2,250 Milyar kepada masyarakat
Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan. Dana
tersebut akan diberikan kepada 225 kelompok pengusaha mikro kecil di 45
kelurahan. Sehingga masing-masing kelompok akan menerima hibah sebesar 10
juta rupiah.

Menurut Kadin Perindagkoptan Heru Pria Warjaka hibah ini dimaksudkan untuk
meningkatkan usaha mikro dan kecil di kelurahan. “Kelompok usaha mikro
kecil ini diberikan penguatan permodalan usaha untuk dapat digunakan
sebagai pinjaman bergulir dalam internal kelompok.”

“Mekanismenya setiap anggota kelompok memiliki kewajiban untuk
mengembalikan dana kepada kelompok, namun kelompok tidak memiliki
kewajiban kepada pemerintah untuk mengembalikan dana tersebut. Kelompok
diberi kewenangan untuk mengelola dana tersebut demi perkembangan kelompok
dan anggota kelompoknya sesuai dengan kesepakatan dalam kelompok,” jelas
Heru.

Untuk bisa memperoleh dana hibah ini, setiap kelompok dapat mengajukan
proposal pada 14 Juni – 30 Juli 2010. Proposal yang masuk akan diseleksi
secara administrasi, dan yang lolos akan diverifikasi lapangan pada bulan
Agustus. Selanjutnya, pengumuman penerima PEW dan penerimaannya akan
dilakukan bulan September dan Oktober. (isma)
=======================================================================
Persyaratan Perorangan Dan Kelompok Calon Penerima Manfaat

Pengusaha mikro dan kecil calon penerima manfaat program PEW wajib
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Kota Yogyakarta serta lokasi usaha di
Kota Yogyakarta;
2. Tergabung dalam kelompok usaha mikro dan kecil di kelurahan;
3. Tidak menjadi anggota kelompok lain yang telah menerima bantuan PEW;
4. Bersedia bertanggung jawab atas penggunaan dan pengembalian pinjaman
dana bergulir dengan sistem tanggung renteng.

Kelompok usaha mikro dan kecil calon penerima manfaat program PEW wajib
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Memiliki jumlah anggota yang aktif berusaha produktif minimal 10 orang;
2. Memiliki pengurus yang dipilih dan diangkat oleh anggota minimal
terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
3. Pengurus kelompok bertanggung-jawab atas penggunaan bantuan dan
keberlanjutan modal bergulir;
4. Dalam kelompok terdapat anggota pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
minimal 10% sampai dengan maksimal 30% dari jumlah anggota;
5. Tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan modal bergulir
6. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan dalam bentuk bantuan sosial
PEW 2008 dan PEW 2009;
7. Untuk kelompok yang telah menerima dana PEW 2006 dan PEW 2007 harus
sudah menyelesaikan kewajibannya;
8. Tidak termasuk/sedang menerima bantuan sejenis/bantuan sosial dari
instansi dan Lembaga lainnya.
9. Dalam satu kelurahan maksimal terdapat 5 kelompok penerima.

=============================================================================
Untuk keterangan lebih lengkap, masyarakat dapat mengaksesnya di kelurahan
dan kecamatan setempat atau langsung datang ke Bidang Perindustrian Lantai
3 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta,
Jl. Kenari 56 Kompleks Balaikota Timoho, tlp. (0274) 515865 ext 302.